Sabu 5,22 Gram Digagalkan, Satresnarkoba Polres Tebo Ringkus Pria di Rimbo Bujang

DETEKSI.co-Tebo, Satresnarkoba Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial TBR (47) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Pengungkapan kasus sabu di Rimbo Bujang tersebut berlangsung pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Manjau RT 06 Dusun Purwosari, Desa Mekar Kencana, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasus narkoba di Kabupaten Tebo ini berhasil diungkap berkat informasi yang diberikan masyarakat kepada kepolisian. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Tebo bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Setelah memperoleh data dan informasi yang dinilai akurat, petugas langsung menuju lokasi yang dicurigai.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan tersangka berada di dalam rumahnya. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penggeledahan di tempat kejadian.

Kasat Resnarkoba Polres Tebo AKP Rahmat Damaiandi, S.H., menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui proses penyelidikan di lapangan.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,22 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas penimbangan narkotika.

Petugas turut menemukan satu buah sendok pipet plastik yang diduga digunakan sebagai alat bantu dalam pengemasan atau penggunaan sabu. Tidak hanya itu, satu unit telepon genggam berbasis Android juga diamankan karena diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika yang sedang diselidiki.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kini telah diamankan di Polres Tebo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.

Saat ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. Berkas perkara juga sedang dipersiapkan untuk proses pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Tebo menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']