Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Restorative Jusctice
Penerapan Restorative Jusctice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Tiga Perkara
DETEKSI.co-Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menghentikan penuntutan 3 perkara, masing-masing dari Kejaksaan Negeri Belawan, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan Kejaksaan Negeri Asahan setelah sebelumnya dilakukan ekspose ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Fadil...
Latest News
Yusri -
Dari 1 Siswa Menjadi 19, SDN 21 Mesuji Timur Catat Peningkatan Peserta Didik Signifikan
DETEKSI.co-MESUJI, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji, Fittrya Sari, S.Si., M.M., didampingi para Pengawas Sekolah, melaksanakan kunjungan monitoring sekaligus...

