Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Restorative Jusctice
Penerapan Restorative Jusctice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Tiga Perkara
DETEKSI.co-Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menghentikan penuntutan 3 perkara, masing-masing dari Kejaksaan Negeri Belawan, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan Kejaksaan Negeri Asahan setelah sebelumnya dilakukan ekspose ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Fadil...
Latest News
Irvan -
Markas Judi Terbesar di Plaza 88 Pekanbaru Tak Tersentuh Tangan APH
Foto : Ilustrasi.DETEKSI.co - Pekanbaru, Praktik perjudian jenis gelper tembak ikan dan kasino serta slot di kawasan Plaza 88,...

