Pencurian di Homestay Gastro, Korban dan Pelaku Sepakat Berdamai

DETEKSI,co-Tapteng, Kasus dugaan pencurian peralatan las listrik di Homestay Gastro, Jalan Sutan Singengu, Kelurahan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), berakhir damai melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Kapolsek Pandan, IPTU Zul Efendi menginformasikan kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (24/6/2026) pagi.

Terduga pelaku berinisial DT (26) tertangkap tangan saat sedang melancarkan aksinya oleh korban sendiri, Jhosep Fernando (44).

“DT langsung diamankan dan dibawa ke KantorT Polsek Pandan untuk diproses lebih lanjut saat itu,” jelasnya dalam rilis yang diterima, Kamis (25/6/2026).

Namun, setelah kedua belah pihak dipertemukan di Mapolsek Pandan, mereka sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah kekeluargaan.

Dalam musyawarah tersebut, telapor DT telah mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Pihak korban, Jhosep Fernando, menerima permintaan maaf tersebut dengan ikhlas tanpa menuntut ganti rugi materiil, serta meminta agar perkara ini dihentikan.

“Kedua belah pihak memilih untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah pidana umum. Pelapor dan terlapor sepakat menandatangani perdamaian di atas materai,” kata Kapolsek Pandan.

Kenati demikian, lanjut IPTU Zul Efendi, dalam poin perjanjian ditegaskan bahwa apabila di kemudian hari DT kembali melakukan aksi pidana, ia bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. (RH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']