Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Bawa Tujuh Paket Sabu 

DETEKSI.co-Tapteng, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) membekuk seorang pria berinisial A (19) karena diduga menguasai narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan di pinggir jalan Lingkungan VI, Kelurahan Pinang Sori, Kabupaten Tapteng, Rabu (24/6/2026) dini hari.

Kasat Narkoba AKP J. Munthe menjelaskan, bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ucap Kasat Narkoba dalam rilis yang diterima Kamis (25/6/2026).

Diungkapkan, saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), personel menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok yang dipegang di tangan sebelah kanan A.

“Setelah diperiksa, kotak rokok tersebut ternyata berisi 7 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening,” ujar AKP J. Munthe.

Dijelaskan, dalam interogasi awal di lapangan, A mengakui bahwa paket narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial J, warga Kelurahan Pinang Sori.

“Kami sempat melakukan pengejaran ke kediaman J, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, A beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RH)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']