Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Truk Dua Perusahaan Dilarang Melintasi Jalan Desa Banyumas Stabat
Truk Dua Perusahaan Dilarang Melintasi Jalan Desa Banyumas Stabat
DETEKSI.co-Langkat, Dua perusahaan dibidang pertambangan mineral bukan logam dan batuan yakni CV. Bumi Berkah Delapan dan CV. PAS meminta DPRD Kabupaten Langkat memfasilitasi sosialisasi ke pemerintahan desa agar truk pengangkutan mereka bisa melintasi jalan kabupaten yang berada di Desa...
Latest News
Sosialisasi BPJS Kesehatan, Delia Pratiwi Ajak Masyarakat Mempersiapkan Diri
DETEKSI.co-Langkat, Anggota komisi IX DPR RI Delia Pratiwi Br Sitepu terus melakukan sosialisasi tentang BPJS kesehatan, kali ini sosialisasi...

