Penyerapan Aspirasi Masyarakat, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

DETEKSI.co-Langkat, Majlis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR – RI) Delia Pratiwi Br Sitepu melaksanakan penyerapan Aspirasi masyarakat, kegiatan bertempat di jalan Binjai – Kuala, kecamatan selesai, 21 Juni 2026. Kegiatan tersebut diikuti tokoh masyarakat, tokoh pemuda,.tokoh agama dan masyarakat.

Dalam penyampaiannya Delia mengatakan Pemenuhan hak dasar warga negara merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan oleh negara. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Amanat tersebut bukan sekadar cita-cita, melainkan kewajiban yang harus diwujudkan melalui kebijakan, pelayanan publik, dan pembangunan yang berpihak kepada rakyat. ” Ujarnya.

Ia menambahkan Hak dasar warga negara meliputi hak memperoleh pendidikan yang layak, pelayanan kesehatan yang berkualitas, pekerjaan dan penghidupan yang layak, perlindungan sosial, rasa aman, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta kesempatan yang sama di hadapan hukum. Berbagai ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 27, Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J, Pasal 31, Pasal 33, dan Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945.

Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat dapat menikmati hak-hak dasarnya. Ketika anak-anak memperoleh pendidikan yang berkualitas, masyarakat mudah mengakses layanan kesehatan, pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial, serta kelompok rentan memperoleh perhatian negara, maka sesungguhnya kita sedang menjalankan amanat konstitusi.

Namun demikian, masih terdapat berbagai tantangan, seperti kesenjangan akses pelayanan antara daerah perkotaan dan pedesaan, perlindungan pekerja sektor informal yang belum optimal, stunting, kemiskinan, hingga masih perlunya peningkatan kualitas pelayanan publik. Tantangan tersebut harus dijawab melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat.

Sebagai bangsa yang berlandaskan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, kita memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan tidak ada warga negara yang tertinggal dalam memperoleh hak-haknya. Negara harus hadir memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan berkualitas, sementara masyarakat juga perlu berperan aktif mendukung program-program pembangunan, menjaga persatuan, serta memanfaatkan berbagai layanan yang telah disediakan secara bertanggung jawab.

Mari kita bersama-sama mengawal kebijakan publik agar benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat, memperkuat semangat gotong royong, dan memastikan bahwa setiap warga negara dapat hidup dengan bermartabat, sejahtera, dan memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang.

” Semoga dengan komitmen dan kerja sama seluruh pihak, cita-cita sebagaimana diamanatkan dalam UUD NKRI Tahun 1945 untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terus kita wujudkan ” harap Delia. (Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']