DETEKSI.co-Medan, Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Medan dipastikan tidak boleh beroperasi selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah. Larangan ini berlaku mulai 18 Februari hingga 20 Maret 2026.
Kebijakan tegas tersebut ditegaskan Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M Odi Anggia Batubara, saat dikonfirmasi Rabu (18/2/2026). Ia memastikan aturan itu sudah disosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 400.8.3.2/145226 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. Edaran tersebut secara resmi mengatur pembatasan operasional sejumlah jenis usaha selama Ramadan.
Selain THM, usaha karaoke, rumah pijat, dan oukup juga wajib tutup selama periode yang telah ditentukan. Pemkot Medan menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang tetap nekat beroperasi.
Sanksi tegas sudah disiapkan bagi yang melanggar. Odi menyatakan pihaknya akan memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang membandel.
“Kami maksimal hanya sampai pada rekomendasi pencabutan izin usaha. Meski bentuknya rekomendasi, itu akan menjadi pertimbangan besar dalam keputusan pencabutan izin nantinya,” tegasnya.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Dinas Pariwisata telah berkoordinasi dengan jajaran kewilayahan. Dalam surat edaran tersebut, seluruh camat di Kota Medan diwajibkan membentuk dan mengaktifkan Posko Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Pengawasan lapangan akan dimaksimalkan selama Ramadan. Pemkot mengimbau agar seluruh pelaku usaha yang masuk kategori larangan mematuhi aturan demi menjaga ketertiban dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Meski ada larangan, tidak semua usaha ditutup. Arena permainan anak dan taman rekreasi keluarga tetap diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB. Namun, usaha tersebut dilarang menjual minuman beralkohol.
Sementara itu, restoran, rumah makan, dan kafe tetap boleh buka. Namun pengelola diwajibkan mengurangi volume musik dan memperhatikan keberadaan rumah ibadah di sekitar lokasi usaha.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketenangan dan kekhusyukan masyarakat selama Bulan Ramadan di Kota Medan.(Red)


