DETEKSI.co-Medan, Vonis penipuan CPNS dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan kepada dua terdakwa, Andika Irawan alias Dika dan Sri Handayani alias Yeni. Keduanya dihukum penjara selama dua tahun enam bulan karena terbukti menipu korban dengan modus meluluskan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lewat jalur titipan.
Vonis penipuan CPNS tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra 5, Jumat (13/2/2026) sore. Majelis hakim yang dipimpin Philip Mark Soentpiet menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim menilai unsur penipuan dilakukan secara bersama-sama dan direncanakan.
Majelis hakim mengungkapkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi korban Jainal B Togatorop dan Amelia. Uang yang diserahkan korban mencapai total Rp350 juta. Hakim juga menilai para terdakwa menikmati hasil kejahatan tersebut, sehingga menjadi alasan yang memberatkan hukuman.
Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif selama persidangan. Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima.
Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Belawan menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara. Dengan demikian, vonis majelis hakim lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa.
Kasus ini bermula pada Mei 2023. Korban mendatangi sebuah rumah di Desa Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi tersebut, korban diperkenalkan kepada Sri Handayani yang mengaku bisa meluluskan CPNS tanpa mengikuti tahapan seleksi resmi.
Para terdakwa kemudian meminta uang Rp175 juta per orang dengan janji kelulusan. Mereka juga mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk meyakinkan korban.
Namun hingga awal 2024, janji tersebut tidak pernah terbukti. Kelulusan CPNS tidak terealisasi dan uang korban tidak dikembalikan. Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara hingga akhirnya perkara bergulir ke persidangan.
Putusan ini menjadi peringatan keras bahwa praktik penipuan berkedok kelulusan CPNS merupakan tindak pidana serius dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.(Red)
Dua terdakwa kasus penipuan modus kelulusan CPNS jalur titipan, Andika Irawan alias Dika dan Sri Handayani alias Yeni, menjalani sidang pembacaan putusan di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (13/2/2026), sebelum divonis 2 tahun 6 bulan penjara.


