DETEKSI.co-Samosir, Sat Reskrim Polres Samosir mengungkap tujuh kasus tindak pidana dalam press release di Aula Pusuk Buhit Polres Samosir, Senin (10/8/2026).
Press release dipimpin Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H. dan dihadiri jajaran PJU serta insan pers.
Kapolres mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk transparansi Polri sekaligus komitmen memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rina.
Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., memaparkan tujuh perkara yang diungkap, yakni:
– Penebangan kayu di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti dua chainsaw dan sejumlah kayu.
– Pengrusakan kaca mobil di Jalan Simanindo, Desa Pardugul, Kecamatan Pangururan. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
– Curanmor di Jalan Simanindo, Desa Sianting-anting, Kecamatan Pangururan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
– Penganiayaan dengan penikaman di Jalan Tano Ponggol, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan polisi mengamankan sebilah pisau serta sejumlah barang bukti lainnya.
– Pencurian uang di Jalan Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti uang tunai Rp5,2 juta dan satu unit sepeda motor.
– Curanmor di Jalan Arthuro Homestay, Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan, Kecamatan Pangururan. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
– Pencurian di Jalan Pelabuhan Nainggolan, Kelurahan Siruma Hombar, Kecamatan Nainggolan. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
Rina menegaskan Polres Samosir akan terus meningkatkan profesionalisme dalam penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
Press release dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama awak media dan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB dalam kondisi aman dan kondusif. (en)


