DETEKSI.co-Bireuen, Kejaksaan Negeri Bireuen menerima tanggung jawab atas 2 orang tersangka dan barang bukti dari Polda Aceh dalam kasus tindak pidana narkotika tahap II Kamis (4/5/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen Seksi, Abdi Fikri SH MH menjelaskan ,bahwa tersangka pertama bernama AM merupakan seorang petani berusia 41 tahun dan beralamat di Cot Baroh, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Sedangkan tersangka kedua adalah seorang wiraswasta berinisial A, berusia 40 tahun dan beralamat di Desa Leung, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.
Sementara barang bukti yang diterima oleh Kejari Bireuen dari penyidik Polda Aceh terdiri dari 50 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 7,73 gram dibungkus plastik warna bening dan dimasukkan ke dalam kemasan plastik klip warna bening, serta 31 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 5,39 gram yang dibungkus dengan plastik warna bening dan dimasukkan ke dalam kemasan plastik klip bewarna bening.
Selain dari pada Kejari Bireuen, Munawal Hadi, SH MH juga menerima 1 unit handphone merek Nokia warna biru dan 1 unit handphone merek Nokia warna hitam.
Setelah penyerahan tanggung jawab dari Polda Aceh kedua tersangka dan barang bukti tahap II diserahkan ke Lapas Kelas II/B Bireuen untuk ditahan.
Kejari Bireuen, Munawal Hadi, SH.MH akan terus melanjutkan proses penanganan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Hendra)