Lembaga Adat Padang Sari Asahan Tuntut Kembalikan Kampung Leluhur

DETEKSI.co-Asahan, Lembaga Adat Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, menegaskan tekad untuk merebut kembali lahan seluas 300 hektar yang mereka klaim sebagai tanah leluhur. Lahan tersebut selama empat dekade dikuasai perusahaan perkebunan dengan status Hak Guna Usaha (HGU).

Dasar tuntutan masyarakat merujuk pada Surat Keputusan Tanah (SKT) No. 37 Tahun 1934 yang menyatakan lahan itu milik tiga ahli waris keluarga (R). Dokumen tersebut hingga kini masih dipegang oleh keturunan dan cucu-cucu ahli waris.

Tokoh masyarakat Desa Padang Sari, Abdul Hazri, menyebut masyarakat dan ahli waris siap memperjuangkan hak mereka. “Lahan 300 hektar ini jelas tercatat dalam SKT 1934 atas nama leluhur kami. Itu yang menjadi dasar tuntutan untuk mengembalikan hak masyarakat adat,” ujarnya, Rabu (18/9/2025).

Kepala Desa Padang Sari, Budi Manurung, membenarkan adanya upaya tersebut. Menurutnya, pemerintah desa bersama masyarakat adat sudah melakukan konsolidasi hingga rapat dengar pendapat di DPRD Asahan, meski hasilnya belum maksimal.

“Masyarakat adat menuntut hak dasar kepemilikan lahan sesuai SKT 1934. Lahan ini direncanakan untuk pemukiman, pertanian, serta mendukung ketahanan pangan dan ekonomi desa. Kami sejalan dengan program Presiden Prabowo dan Wapres Gibran untuk memperkuat perekonomian daerah,” kata Budi.

Ketua Adat Desa Padang Sari, Samsul Hadi Sitorus, yang juga ahli waris keluarga (R), menegaskan pihaknya tetap akan menempuh jalur sesuai aturan hukum. “Kami berharap hak kami dikembalikan, namun tetap menghormati perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (Boim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']