DETEKSI.co – Medan, Personil unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus seorang residivis pelaku penjabret kalung emas milik korban M. Yudi Tobing (52) warga Delitua serta pencurian handphone milik Sukkmin (58) warga Jalan IR. H. Juanda Gg. Setia No. 28, Kecamatan Medan Maimun.
Kronologis Kejadian pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB pelapor M. Yudi Tobing sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan temannya melintas di Jalan Brigjend Katamso depan Gg. Kenanga, lalu pelaku Faisal Alamsyah Rangkuti (39) warga Jalan Garu III Gg. Bais, Kecamatan Medan Amplas, datang tiba-tiba dari arah belakang bersa.a dengan temannya dengan menaiki sepeda motor dan mendekati pelapor kemudian merampas kalung yang dipakai pelapor, lalu pergi melarikan diri masuk kedalam Gang Merdeka.
Atas kejadian tersebut pelapor M. Yudi Tobing mengalami kerugian 2 (dua) untai kalung emas berat 7 gram dan 3 gram seharga Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah), atas dasar itu pelapor membuat laporan pengaduan di Polsek Medan Kota.
Tidak hanya itu, pelaku Faisal Alamsyah Rangkuti juga terlibat pencurian handphone milik pelapor Sukkmin pada hari Selasa tanggal 06 September 2023 sekira pukul 16.30 WIB, awal mulanya pelapor Sukkmin sedang memperbaiki sepmornya di dalam rumah lalu datang pelaku meminta uang untuk menebus besi milik pelapor yang dicurinya, namun pada saat pelapor lengah pelaku langsung mengambil handphone miliki pelapor Sukkmin yang berada di saku baju depan kiri dan langsung melarikan diri. Atas dasar itu pelapor mengalami kerugian 1 (satu) unit handphone merk Realme 8 warna hitam seharga Rp 3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah), kemudian pelapor membuat Laporan Polisi.
Dalam siaran pers tertulis yang diterima wartawan, Rabu (22/10/2025), Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Fandi Setiawan, S.H menjelaskan berdasarkan laporan kedua korban personil unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus pelakub pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB, saat berada di sebuah Warnet di Jalan Pelangi, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
Lalu, saat hendak dibawa oleh petugas pelaku tiba-tiba melakukan perlawanan dengan menendang petugas yang memegangnya, kemudian petugas memberi tembakan peringatan sebanyak 2 kali namun tidak dihiraukan oleh pelaku sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kaki pelaku.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah merampas kalung emas milik korban M. Yudi Tobing bersama temannya Bobi Yato (sudah tertangkap), kemudian menjualkan kalung tersebut dikawasan Simpang Limun senilai Rp.1.200.000. Kemudian uang hasil penjualan sudah habis digunakan pelaku untuk membeli sabu dan kebutuhannya sehari-hari,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Fandi Setiawan.
Tambah Iptu Fandi Setiawan, menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus pencurian pada tahun 2010 pernah dihukum di Polsek Patumbak dengan, tahun 2013 pernah dihukum di Polsek Medan Kota dengan kasus pencurian dengan Pmpemberatan, di tahun 2017 pelaku pernah dihukum di Polsek Medan Baru dengan kasus pencurian da di tahun 2019 pernah dihukum di Polsek Medan Kota dengan kasus Curas.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (Pea)










