Kakan Kemenag Dairi Bantah Dugaan Pengutipan Pemberkasan Sertifikasi Guru

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dairi (istimewa)
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dairi (istimewa)

DETEKSI.co-Dairi, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, H Riswan Gaja, membantah dugaan pengutipan untuk pemberkasan sertifikasi guru agama, sebagaimana dilansir dalam pemberitaan media.

Dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Riswan Gaja menyebut, pihaknya telah menelusuri informasi dimaksud melalui konfirmasi dan wawancara kepada sejumlah guru penerima sertifikasi maupun pengawas sekolah, namun kebenarannya tidak ditemukan.

“Hasil penelusuran dan klarifikasi terkait tentang pemberitaan oknum pegawai di Kemenag Kabupaten Dairi diduga melakukan pengutipan uang kepada setiap guru agama saat pemberkasan sertifikasi, ternyata tidak benar,” sebut Riswan, Rabu (17/12/2025).

Ditandaskan, pihaknya merespon cepat informasi yang beredar, namun berdasarkan penelusuran dan konfirmas dimaksud, tidak ditemukan adanya kutipan atau pungli.

Dijelaskan, para pengawas senantiasa memberi pembinaan dan pendampingan dalam peningkatan mutu dan kualitas pendidikan.

Para pengawas mengajukan pengusulan pembayaran sertifikasi guru ke kantor Kemenag Dairi sesuai dengan syarat-syarat ketentuan peraturan penerima sertifikasi guru.

Merujuk pada keterangan Seksi yang membidangi sertifikasi, Riswan menjelaskan, pembayaran tunjangan sertifikasi mengacu kepada juknis pembayaran.

“Memang dalam bulan Desember 2025 ini, pembayaran sertifikasi dibayarkan periode bulan Nopember dan Desember 2025, dan sudah diatur dalam Rencana Penarikan Dana untuk target Realisasi Tahun 2025,” jelasnya.

Riswan menyampaikan bahwa Kemenag Kabupaten Dairi berkomitmen memberikan layanan terbaik dalam pemenuhan hak-hak guru.

Perihal TPG 13 dan THR 14, Riswan menyebut, tidak tertampung dalam DIPA Kantor Kemenag Dairi tahun 2025.

“Kemenag Kabupaten Dairi sudah menyampaikan data guru pendidikan agama Islam, Kristen, Khatolik penerima TPG baik PNS dan PPPK kepada dinas, periode tahun 2023, 2024 dan 2025 per Juni 2025, untuk dijadikan perhitungan potensi kurang bayar gaji ke-13 dan THR bagi ASN dari Kabupaten Dairi dan Provinsi Sumut,” paparnya.

“Mudah-mudahan apa yang sudah diusulkan dapat terealisasi oleh pihak yang menangani bidang tersebut,” harapnya. (NGL)