Konflik Warga Parbuluan VI dengan PT. Gruti Berakhir Damai Melalui Restoratif Justice

DETEKSI.co–Dairi, Kelompok Masyarakat Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi yang sempat berkonflik dengan pihak PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti) akhirnya menempuh kesepakatan damai.

Selain dengan PT. Gruti, perkara lain yang merupakan ekses dari konflik dimaksud, juga disepakati untuk diakhiri melalui upaya Restoratif Justice (RJ) dipandu Kepolisian Resor Dairi di Aula Polres Dairi, Jumat (9/12/2026).

Atas kesepakatan itu, pihak PT Gruti, Kepala Desa dan warga yang sebelumnya membuat laporan, kemudian secara resmi mencabut laporan masing-masing.

Kesepakatan damai dihadiri para pihak, diantaranya, perwakilan PT Gruti, Kepala Desa Parbuluan VI, Tokoh Masyarakat, 12 warga yang berstatus tersangka dan ditahan dan juga warga Parbuluan VI.

Kepala Desa Parbuluan VI Parasian Nadeak, mengaku terharu atas pembebasan 12 orang warga-nya . Dia berharap semua pihak untuk sama-sama menjaga dan memelihara kesepakatan seperti dituangkan dalam dokumen perdamaian secara bertanggungjawab.

“Kejadian yang lalu, biarlah berlalu dan jangan sampai terulang kembali, karena semua telah merasakan dampaknya. Saya selaku kepala desa terharu atas adanya kesepakatan hari ini” kata Parasian.

Kery Sinaga selaku penanggungjawab lapangan PT. Gruti menyebut, pihak perusahaan telah menerima proses perdamaian itu dengan ikhlas. PT Gruti telah sepenuhnya menerima maaf atas peristiwa sebelumnya.

Acara perdamaian berlangsung akrab dan cair, para pihak yang sebelumnya bersengketa, kemudian bersalaman dan saling memaafkan.

12 warga yang sempat menjalani penahanan kepolisian, secara bergilir menyampaikan pernyataan damai dan permintaan maaf. Mereka adalah Pangihutan Sijabat yang sempat menjalani proses penahanan di Mapolda Sumatera Utara dan 11 rekan yang menjalani penahanan di Mapolres Dairi, mereka selanjutnya akan pulang kembali ke rumah masing-masing.

Terpisah, Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahri Ramadhan Nasution, kepada wartawan menyebutkan, kesepakatan damai dilakukan lewat restoratif justice. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah diterbitkan. (NGL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']