DETEKSI.co-Kampar, Kepolisian Resor Kampar, Provinsi Riau, berhasil menggagalkan transaksi ilegal satwa liar dilindungi berupa seekor primata langka Owa Ungko (Hylobates agilis) yang rencananya akan dijual dengan harga Rp8 juta.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S mengatakan, pelaku berinisial DE (30), warga Desa Salo, ditangkap saat hendak menjual satwa tersebut di kawasan Bangkinang Kota, Senin (26/1/2026).
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kampar dalam memutus mata rantai perdagangan gelap satwa liar yang dilindungi dan terancam punah,” ujar AKBP Boby dalam keterangannya, Senin.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati kondisi memprihatinkan. Seekor Owa Ungko ditemukan disembunyikan di dalam kotak kardus rokok tanpa perlakuan yang layak. Pelaku juga tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan maupun dokumen resmi terkait satwa dilindungi tersebut.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka DE mengaku telah menerima uang muka sebesar Rp500 ribu melalui transfer bank dari calon pembeli. Identitas pembeli kini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tegas Gian.
Guna memastikan keselamatan satwa, pihak kepolisian segera berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk memberikan perawatan medis serta proses rehabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.
Polres Kampar juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan satwa liar dilindungi. Masyarakat diminta berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait perburuan maupun jual beli satwa dilindungi demi menjaga kelestarian kekayaan hayati Indonesia. (Red)


