DETEKSI.co-Medan, Koordinator Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan dengan alasan dampak banjir bandang di tiga provinsi di Indonesia, akan tetapi fakta dilapangan Perusahaan tersebut tetap beroperasi.
Korwil PMPHI Sumut, Gandi, menilai kebijakan pencabutan izin tersebut dilakukan tanpa dasar yang kuat dan terkesan tergesa-gesa. Ia menegaskan bahwa seharusnya pemerintah terlebih dahulu melakukan investigasi dan audit secara menyeluruh.
“Saya menduga Presiden Prabowo lebih senang mendengar pembisik. Sebelum mencabut izin 28 perusahaan, harusnya ada hasil investigasi dan audit yang jelas,” tegas Gandi Parapat dalam pernyataan persnya kepada deteksi.co, Selasa (10/2/2026).
Menurut Gandi, kritik keras tersebut disampaikannya karena ia menilai informasi yang disampaikan kepada Presiden tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya di lapangan.
“Saya melakukan kritik keras karena saya menilai pembisik itu tidak benar dalam melaporkan keadaan yang sesungguhnya,” ujar Gandi dengan nada geram.
Gandi menegaskan bahwa pencabutan izin usaha bukan persoalan sepele. Kebijakan tersebut memiliki dampak luas, tidak hanya terhadap perusahaan, tetapi juga terhadap para pekerja dan masyarakat yang menggantungkan hidup pada operasional perusahaan tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara harus berjalan berdasarkan hukum.
“Dengan pencabutan izin berarti seluruh operasional perusahaan harus dihentikan. Pertanyaannya, apakah itu sudah benar-benar berjalan?” kata Gandi mempertanyakan.
Lebih lanjut, Gandi menyoroti fakta bahwa hingga saat ini perusahaan-perusahaan yang izinnya disebut telah dicabut masih terlihat beroperasi. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Salahkah masyarakat jika berasumsi pencabutan izin 28 perusahaan ini terkesan sebagai ‘titipan’? Kenyataannya, sampai hari ini perusahaan tersebut masih beroperasi. Bukankah ini sebuah pembiaran?” pungkas Gandi.(Red)


