spot_img
spot_img
Beranda HUKUM & KRIMINAL Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Labuhanbatu

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Labuhanbatu

0
76
Pelaku pembunuhan diamankan Polisi
Pelaku pembunuhan diamankan Polisi

DETEKSI.co-Labuhanbatu, Sat Reskrim Polres Labuhanbatu bersama Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penyelidikan intensif aparat kepolisian.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial BO (42) pada Rabu, 11 Februari 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti dan keterangan saksi di lokasi kejadian.

Kasus pembunuhan di Labuhanbatu ini terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Lokasi kejadian berada di Gang Maut, Lingkungan V Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tindak pidana tersebut memenuhi unsur pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 458 subs Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi menyatakan bahwa tersangka BO diduga kuat terlibat langsung dalam peristiwa kekerasan tersebut. Saat ini, tersangka telah diamankan di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini