DETEKSI.co-Medan, Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi pedagang penjual daging babi, peternak babi, GAMKI, Horas Bangso Batak (HBB), Pemuda Batak Bersatu (PBB) dan Pemuda Nias melakukan unjuk rasa ke kantor Wali Kota Medan menolak Surat Edaran (SE) No. 500.7.1/1540 yang dikeluarkan Rico Waas, Kamis (26/2/2026).
Massa yang diperkirakan sebanyak ribuan orang itu menyatakan menolak SE Wali Kota Medan. kedatangan mereka dikawal pasukan dari kepolisian dan Satpol PP di depan kantor balai kota dan DPRD Medan.
Aliansi menilai SE yang diterbitkan Pemko Medan tersebut membatasi ruang usaha pedagang daging nonhalal dan berpotensi diskriminatif. Mereka mendesak agar SE dicabut serta meminta pemerintah kota lebih fokus pada persoalan mendasar seperti banjir, kemacetan, dan masalah sosial lainnya.
Sebaliknya, dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa kebijakan diterbitkan untuk menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta kerukunan antar umat beragama.
Penjualan hanya diperbolehkan di lokasi tertutup atau area pasar yang telah ditentukan, serta tidak berdekatan langsung dengan rumah ibadah dan lingkungan padat penduduk muslim.
Dalam orasinya, Ketum HBB Lamsiang menyerukan. agar wali kota mencabut SE yang dinilai diskriminatif itu. Padahal masyarakat berjualan daging babi itu bukan untuk kaya, hanya memenuhi kebutuhan hidup dan membiayai anak sekolah.
“Apa salahnya berjualan babi? kan tidak menggangu masyarakat sekitar,” serunya sambil meminta agar provider internet jangan mengacak sinyal HP agar peristiwa ini bisa disaksikan seluruh dunia.
Dia juga berharap agar anggota DPRD Medan juga harus hadir di tengah masyarakat guna memperjuangkan hak-hak mereka.
“Kami heran dengan Pemko Medan ini. Hal remeh temeh seperti ini diurusi. Padahal banyak hal-hal mendesak lainnya di Kota Medan tidak dikerjakan,” ujarnya seraya menyebutkan hal-hal yang mendesak seperti banjir, begal, Narkoba dan lainnya tidak ada diprogramkan wali kota.

Sementara itu, Ketua GAMKI Medan Boydo Panjaitan mengatakan pedagang babi bukan kriminal, kenapa dilarang larang. Ada apa ini, kenapa hanya pedagang babi saja yang dirazia. Padahal, uang babi juga masuk menjadi PAD Kota Medan.
Kalau mau buat aturan, harusnya jangan hanya melarang pedagang babi saja tetapi semua pedagang, baik babi, ayam dan lainnya juga kalau berdagang di badan jalan atau di trotoar. “Jangan diskriminatif terhadap pedagang babi saja,” tegasnya.
Terkait limbah, babi beda dengan ayam. Kalau babi dipotong di RPH dan dagingnya saja dibawa ke pasar, jadi tidak ada limbahnya. Sedangkan ayam, dipotong di lokasi dan ada limbahnya.
Kalau pedagang ini berjualan di trotoar memang itu salah. Namun ini anehnya di halaman rumah juga dirazia. “Ada apa ini,” tanyanya lagi.
Boydo meminta melalui pengeras suara agar wali kota keluar menemui pengunjukrasa. “Kami rakyatmu menunggumu. Ibu-ibu kami menangis. Kami tidak akan pulang kalau wali kota tidak mencabut SE yang sudah dikeluarkan,” teriaknya.
Salah satu orator perempuan Dr. Dra. Murniati Tobing dari komunitas konsumen daging babi menyatakan SE yang dikeluarkan jelas-jelas diskriminatif.
Akhirnya, perwakilan rakyat diterima wali kota untuk berdiskusi di ruang kerja wali kota.

TARIK SURAT EDARAN
Usai bertemu walikota Boydo Panjaitan melalui pengeras suara milik Polri dari halaman kantor Walikota menyampaikan bahwa Pemko Medan menyadari kesalahannya dan menarik surat edaran tersebut serta akan merevisi SE yang sudah sempat dikeluarkan.
Mulai Jumat (27/2/2026) pedagang bebas berjualan di tempat semula asal jangan melanggar aturan. Kapolresta Medan Kombes. Pol. Jean Calvijn Simanjuntak juga menyatakan akan menjaga keamanan para pedagang daging babi tersebut. (Nababan)



