Narkoba Tanjung Balai Digerebek! Dua Pria Ditangkap, 42 Gram Sabu Disita Polisi

DETEKSI.co-Medan, Narkoba Tanjung Balai kembali menjadi sorotan setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil menggagalkan dugaan transaksi sabu di sebuah rumah di kawasan Jalan Alteri, Kelurahan Sejahtera, Kamis (26/2) sore.

Narkoba Tanjung Balai diungkap petugas saat dua pria diduga hendak melakukan transaksi. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan di lokasi kejadian.

Dua tersangka tersebut berinisial SN alias I (50), warga Jalan D.I. Panjaitan, dan RK alias L (37), seorang nelayan asal Datuk Bandar. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dan melakukan penyelidikan di kawasan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang haram itu ditemukan di tangan kanan tersangka Ipul.

Berat kotor sabu yang diamankan mencapai 42,22 gram. Jumlah tersebut tergolong besar dan diduga kuat akan diedarkan kembali.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi. Satu unit handphone warna abu-abu juga diamankan karena diduga menjadi alat komunikasi dalam peredaran narkotika tersebut.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tanjung Balai untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka juga masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan yang kemungkinan terlibat.

Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Tanjung Balai. Polisi memastikan akan terus melakukan pengembangan guna membongkar kemungkinan adanya pelaku lain.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']