DETEKSI.co-Pangururan, Petugas Lapas Kelas III Pangururan melarang wartawan untuk meliput rekonstruksi kasus penganiyaan seorang warga binaan, Army Siregar yang meregang nyawa pada 6 Oktober 2025. Aksi pelarangan tersebut sangat disesalkan oleh awak media.
Larangan ini berawal ketika sejumlah wartawan mengambil gambar sewaktu kedatangan beberapa terduga pelaku penganiyaan Army Siregar. Namun saat rekonstruksi dimulai petugas lapas langsung melarang wartawan.
” Saya awalnya tidak ada informasi kalau ada pembatasan pengambilan gambar. Makanya langsung datang sejak pagi. Tapi ternyata hanya dibolehkan di luar,” kata jurnalis Medanbisnisdayli.com, Robin Nainggolan, Selasa (3/3/2026).
Ia menambahkan, pihak Lapas Pangururan dinilai telah menghambat tugas jurnalistik, sesuai UU Pers No 40 tahun 1999. “Kalapas Pangururan akan kita laporkan ke Dewan Pers,” sebutnya.
Larangan mengambil dokumentasi, kata Robin, memicu sorotan terkait transparansi proses penegakan hukum di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Menurutnya, rekonstruksi yang digelar di area lapas dan menarik perhatian publik karena kasus pembunuhan yang terjadi di dalam tahanan dinilai serius dan menyangkut aspek keamanan lembaga.
“Namun saat awak media hendak mengambil gambar dan video untuk kepentingan pemberitaan, petugas lapas melarang dengan alasan aturan internal,” tegasnya.
Jurnalis lainnya, Jefri Sitanggang mengatakan, kehadiran wartawan untuk meliput jalannya rekonstruksi. “Tapi ketika mengambil dokumentasi tidak diizinkan untuk apa diperbolehkan masuk ke lokasi,” tegasnya.
Padahal, kata Jefri, rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan yang lazimnya dapat diliput media sepanjang tidak mengganggu jalannya kegiatan.
“Kita tetap mematuhi batasan yang ditetapkan aparat penegak hukum, tapi tanpa alat dokumentasi, jelas pekerjaan kita lumpuh,” imbuhnya.
Larangan tersebut menurut jurnalis lainnya, Hayun Gultom, berpotensi menghambat keterbukaan informasi kepada publik, terutama dalam kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Pangururan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelarangan dokumentasi saat rekonstruksi berlangsung.
Sejumlah wartawan meninggalkan lokasi rekonstruksi, tepat pada adegan ke 7 rekonstruksi, jurnalis memilih meliput di luar Lapas.
Publik kini menunggu klarifikasi, mengingat peran pers sebagai kontrol sosial dan penyampai informasi kepada masyarakat.
Diharapkan antara pihak lapas tidak menghambat tugas tugas jurnalistik, agar proses hukum tetap berjalan transparan tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan tata tertib lembaga pemasyarakatan.(hot)


