Sita 31,5 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi, Polres Labuhanbatu Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi

DETEKSI.co-Labuhanbatu, Sita 31,5 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi, Polres Labuhanbatu mencatat pengungkapan terbesar dalam sejarah penanganan kasus narkotika di wilayahnya. Keberhasilan ini diraih hanya dua bulan setelah Kapolres dan Kasat Narkoba menjabat.

Pengungkapan narkoba terbesar Polres Labuhanbatu itu dilakukan Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di bawah komando AKP Hardiyanto. Barang haram tersebut ditemukan dalam mobil sedan hitam jenis Honda City BK 1238 AFM yang hendak dikirim ke Provinsi Jambi.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat yang diterima timnya.

“Barang ini dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui pelabuhan Tanjung Balai Asahan dan rencananya akan diedarkan ke Jambi. Ini pengungkapan dengan barang bukti terbesar yang pernah ditangani Polres Labuhanbatu,” tegas Kapolres saat konferensi pers di halaman Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Selasa (3/3/2026).

Penangkapan dilakukan pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 12.40 WIB di Jalinsum Jalan Jenderal Sudirman, Aekkanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Saat itu, petugas menghentikan mobil yang dicurigai membawa narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua karung goni putih berisi 30 bungkus plastik besar warna kuning emas bertuliskan huruf Cina merek Daguanyin. Bungkusan tersebut berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 31,5 kilogram. Selain itu, ditemukan enam bungkus plastik transparan berisi total 30.000 butir pil ekstasi warna merah muda.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial BS (25), warga Kabupaten Garut, Jawa Barat dan IAO (24), warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kapolres menyebut, kedua tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi bahkan jaringan internasional.

Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menambahkan bahwa berdasarkan hasil interogasi, tersangka BS mengaku diperintahkan seorang pria berinisial D, warga Jambi, untuk menjemput narkoba dari Tanjung Balai dan mengantarkannya ke Jambi.

“Mereka dijanjikan upah dan sudah menerima uang jalan sebesar Rp6 juta. Mereka juga diberikan mobil beserta kuncinya untuk berangkat dari Jambi ke Tanjung Balai. Ditangkap saat hendak kembali ke Jambi,” jelas AKP Hardiyanto.

Secara perhitungan, pengungkapan ini dinilai menyelamatkan sekitar 315.000 jiwa generasi muda. Dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi satu orang, maka 30 kilogram berpotensi merusak 300.000 orang. Sementara 30.000 butir ekstasi, jika diasumsikan dua butir per orang, dapat merusak 15.000 orang.

Nilai ekonomis barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp39 miliar. Rinciannya, sabu senilai sekitar Rp30 miliar dan ekstasi sekitar Rp9 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan terbaru dalam KUHP. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir jajaran Satresnarkoba, Ketua MUI Labuhanbatu Drs H Abdul Hamid Zaid dan Ketua FKUB Labuhanbatu Dr Galih Orlando.

Ketua MUI Labuhanbatu menyampaikan apresiasi atas kinerja Kapolres dan Kasat Narkoba yang dinilai sigap meski baru dua bulan bertugas.

“MUI Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan apresiasi kepada Kapolres dan Kasat Narkoba yang baru dua bulan bertugas tapi sudah menindak pelaku narkoba dengan jumlah sangat besar,” ujarnya.

Ketua FKUB Labuhanbatu juga berharap, khususnya di bulan suci Ramadan, masyarakat semakin terlindungi dari bahaya narkoba yang merusak masa depan generasi muda.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']