Jambret Dumai Terungkap: Pelaku Ditangkap, Gelang Emas 4 Gram Jadi Bukti Kunci

DETEKSI.co-Dumai, Jambret Dumai akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, pada 11 Februari 2026.

Kasus jambret Dumai ini bermula saat korban hendak berangkat kerja menggunakan sepeda motor. Saat itu korban mengenakan gelang emas seberat sekitar 4 gram. Ketika melintas di depan sebuah showroom dan hendak berbelok, korban tiba-tiba dipepet oleh pelaku dari arah belakang.

Modus jambret Dumai dilakukan dengan cepat. Pelaku langsung menarik gelang emas dari tangan korban, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor. Aksi tersebut berlangsung singkat dan membuat korban tidak sempat melakukan perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP I Putu Adi Juniwinata, mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi.

Pengungkapan jambret Dumai membuahkan hasil setelah tim berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial A. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim opsnal kemudian melakukan penangkapan pada 24 April 2026 sekitar pukul 20.40 WIB.

Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat tanpa perlawanan. Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pencarian terhadap pelaku yang telah meresahkan masyarakat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar surat emas, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam, satu unit helm, serta satu pasang pelat nomor kendaraan yang digunakan saat kejadian.

Proses hukum jambret Dumai kini terus berjalan. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aksi lain yang dilakukan pelaku.

Polres Dumai mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat beraktivitas di jalan, khususnya dalam menggunakan perhiasan mencolok. Warga juga diminta segera melaporkan setiap tindak pidana melalui call center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. (Red/d)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']