Pencuri Alat Tower Kabur ke Polres Dumai, Dua Pria Dibekuk

DETEKSI.co-Dumai, Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan dua pria yang diduga mencuri peralatan tower telekomunikasi di Kota Dumai, Riau, Sabtu (15/8/2026) pagi.

Kedua pria tersebut berinisial RAP (28) dan HS (39). Keduanya diduga telah berulang kali mencuri perangkat tower telekomunikasi di sejumlah lokasi di Kota Dumai.

Bukannya berhasil melarikan diri, kedua terduga pelaku justru masuk ke halaman Markas Polres Dumai saat berusaha menghindari kejaran warga.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan Jalan Seruni Ratu I, Kota Dumai.

Saat itu, RAP dan HS diduga sedang mengambil sejumlah perangkat dari tower milik PT Tower Bersama Group (TBG).

Aksi tersebut diketahui warga. Massa kemudian mengejar kedua pria itu yang melarikan diri menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam.

Dalam pelarian tersebut, kendaraan yang digunakan keduanya disebut melaju secara ugal-ugalan. Mobil itu bahkan sempat menabrak beberapa warga.

Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan mengatakan, kedua pelaku akhirnya mengarahkan mobil ke halaman Markas Polres Dumai ketika dikejar massa.

“Petugas langsung bergerak cepat mengadang laju kendaraan sekaligus memblokir massa yang emosi agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri terhadap para penumpang di dalamnya,” ujar Fatikh.

Petugas kemudian mengamankan RAP dan HS dari dalam kendaraan untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah perangkat yang diduga berasal dari tower telekomunikasi milik operator Indosat dan XL.

Barang bukti yang ditemukan antara lain Metro Ethernet Router, Universal Baseband Processing Unit, dan Nokia AirScale.

Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membongkar perangkat tower. Di antaranya bolt cutter merek Tekiro dan kunci khusus.

Temuan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang digunakan penyidik untuk mendalami perkara dugaan pencurian tersebut.

Pemeriksaan terhadap RAP dan HS juga mengungkap fakta lain. Keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan tes urine yang dilakukan oleh tim medis, kedua tersangka terbukti positif mengonsumsi methamphetamine atau sabu-sabu,” kata Fatikh.

Menurut Kapolres, kepada penyidik kedua tersangka juga mengakui telah berulang kali melakukan pencurian perangkat tower di berbagai titik di Kota Dumai.

Saat ini, RAP dan HS telah diamankan di Polres Dumai. Penyidik Satreskrim Polres Dumai masih melakukan pendalaman untuk mengetahui rangkaian aksi pencurian yang diduga dilakukan keduanya di sejumlah lokasi.

Atas dugaan perbuatannya, RAP dan HS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap kedua tersangka serta mendalami lokasi lain yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian perangkat tower telekomunikasi tersebut. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']