DETEKSI.co-Surakarta, Guru honorer kembali menjadi perhatian serius DPR RI setelah terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN di sekolah negeri. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati menegaskan pemerintah harus segera memberikan kepastian status bagi tenaga pendidik yang telah lama mengabdi.
Menurut Esti, fokus pemerintah tidak cukup hanya memperpanjang masa kerja sementara guru non-ASN hingga akhir tahun 2026. Yang lebih penting adalah memastikan para guru tersebut mendapatkan status hukum yang jelas sebagai aparatur sipil negara.
“Jika memang tenaga ini masih sangat dibutuhkan, berdasarkan data-data, dan mereka memang sudah memberikan pengabdian kepada dunia pendidikan cukup lama, ya segera saja jangan kemudian masukkan ke honorer. Ya masukkan saja ke ASN. ASN itu bisa PNS, bisa PPPK,” tegas Esti di sela kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI di Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (13/5/2026).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sebenarnya memberikan kepastian sementara bagi guru non-ASN karena dana BOS masih dapat digunakan untuk pembayaran honor hingga Desember 2026.
Namun, ia mempertanyakan nasib para guru setelah masa tersebut berakhir apabila pemerintah tidak segera menyiapkan solusi permanen.
Selain itu, Esti juga menyoroti wacana skema PPPK Paruh Waktu yang hingga kini dinilai belum memiliki aturan dan kepastian yang jelas.
Menurutnya, ketidakjelasan status PPPK Paruh Waktu justru dapat memunculkan persoalan baru di dunia pendidikan, terutama bagi guru yang membutuhkan kepastian karier dan penghasilan.
“Lalu yang PPPK Paruh Waktu itu juga nggak jelas, itu nggak jelas statusnya itu juga mesti kemudian didiskusikan bersama,” ujarnya.
Esti menegaskan Indonesia saat ini masih menghadapi kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah. Karena itu, pemerintah diminta segera mengambil langkah konkret untuk memenuhi kebutuhan guru secara merata.
Ia meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah aktif berkomunikasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar penataan tenaga guru dapat berjalan sesuai kebutuhan daerah.
“Maka bagaimana cara supaya kementerian pendidikan dasar menengah melakukan komunikasi dengan Menteri Aparatur Negara yang memastikan bahwa daerah-daerah tersebut akan kecukupan,” katanya.
Esti juga menekankan guru honorer dan PPPK Paruh Waktu perlu segera mendapatkan kepastian untuk diangkat menjadi ASN sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Komisi X DPR RI, penataan tenaga honorer menjadi ASN, baik melalui jalur PNS maupun PPPK, merupakan solusi jangka panjang untuk menjaga kualitas pendidikan nasional sekaligus memberikan penghargaan atas pengabdian para guru.
DPR RI berkomitmen mengawal proses transisi tersebut agar tidak merugikan guru yang selama bertahun-tahun telah mengabdi di dunia pendidikan.
Diketahui, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken pada 13 Maret 2026 mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan tersebut memastikan guru non-ASN tetap dapat mengajar dan menerima penghasilan selama masa transisi penataan ASN. Dalam aturan itu, guru wajib sudah terdata di Dapodik sebelum 31 Desember 2024 dan pemerintah melarang adanya pengangkatan honorer baru. (Red/d)


