DETEKSI.co-Medan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam pelaksanaan Ops Antik Toba 2026. Seorang pria berinisial S alias D alias WG (54) ditangkap saat diduga hendak mengedarkan ganja di kawasan Jalan Medan Area Selatan, Gang VIII, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, Jumat (15/5/2026) malam.
Peredaran ganja di Medan tersebut berhasil diungkap personel Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut setelah melakukan penyelidikan terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan Medan Area.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 24 bungkus ganja siap edar dengan berat bruto mencapai 71,07 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu kaleng permen merek FOX serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kabid Humas Polda Sumut Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai adanya seorang pria yang diduga aktif mengedarkan ganja di wilayah tersebut.
“Personel Ditresnarkoba Polda Sumut memperoleh informasi mengenai adanya seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja di Jalan Medan Area Selatan, Gang VIII. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan undercover buy atau pembelian terselubung,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Sabtu (16/5/2026).
Penangkapan pengedar ganja dilakukan saat transaksi berlangsung. Petugas yang menyamar sebagai pembeli langsung melakukan penindakan dan mengamankan tersangka bersama barang bukti ganja yang telah dikemas dalam puluhan paket kecil siap edar.
“Dari hasil penangkapan, petugas menyita 24 bungkus ganja siap edar dengan total berat bruto 71,07 gram,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti ganja tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kota Medan.
Tersangka juga mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial Borok di kawasan Jalan Bromo, Kota Medan. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkotika tersebut.
“Tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial Borok di kawasan Jalan Bromo Medan. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasoknya,” ungkap Ferry.
Ops Antik Toba 2026 terus digencarkan Polda Sumut untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara. Polisi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga jaringan di atas tersangka berhasil diungkap.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Barang bukti ganja juga akan dikirim ke laboratorium forensik untuk kepentingan penyidikan.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan di atasnya. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Sumatera Utara,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan. (Red/d)


