Polres Mesuji Ungkap Penyelundupan Rokok Ilegal, 118.400 Batang Disita Senilai 88 Juta

DETEKSI.co-MESUJI, Unit II Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus penyelundupan rokok tanpa cukai di Desa Pancawarna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. Sebanyak 118.400 batang rokok ilegal atau setara dengan nilai Rp88.326.400 berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Senin, 5 Oktober 2026.

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial TN (41), warga Desa Pancawarna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.Ik., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mesuji, Selasa (6/10/2026).

“Memang benar Unit II Tipidter Sat Reskrim telah berhasil mengungkap tindak pidana penyelundupan rokok ilegal atau tanpa cukai sebanyak 118.400 batang milik pelaku,” ujar AKBP Firdaus.

Pengungkapan bermula pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, ketika personel Sat Reskrim Polres Mesuji menerima laporan informasi mengenai dugaan penyelundupan rokok ilegal di wilayah Desa Pancawarna. Tim segera melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi adanya aktivitas penjualan, penimbunan, dan pengangkutan rokok ilegal yang dilakukan oleh warga setempat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, anggota kemudian menelusuri lokasi penyimpanan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 5.920 bungkus rokok tanpa cukai yang disimpan di dalam rumah pelaku.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku memperoleh barang ilegal tersebut dari seseorang berinisial RK yang berdomisili di Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang merupakan rekan sesama penjual rokok ilegal.

Barang Bukti yang Disita:

a. 478 slop (4.780 bungkus) Rokok Ilegal Jenis Surya Jaya.
b. 34 slop (340 bungkus) Rokok Ilegal Jenis Vios Red.
c. 21 slop (210 bungkus) Rokok Ilegal Jenis Vios Black/Bolong.
d. 21 slop (210 bungkus) Rokok Ilegal Jenis Vios Mango Splash.
e. 5 slop (50 bungkus) Rokok Ilegal Jenis Vios Berry Klick.
f. 2 slop (20 bungkus) Rokok Ilegal Jenis Vios Mild/Putih.
g. 22 slop (220 bungkus) Rokok Ilegal Jenis Toracinno Berry Klick.
h. 3 slop (30 bungkus) Rokok Ilegal Jenis Toracinno Milenial.
i. 3 slop (30 bungkus) Rokok Ilegal Jenis Toracinno Stick Coffe.
j. 3 slop (30 bungkus) Rokok Ilegal Jenis Marbol Melon Ice.

Selain roko, ada juga berupa:
A. 1 Unit Sepeda Motor Merk VERZA.
B. 1 Unit Handphone Merk OPPO A17.
C. 1 Unit Handphone Merk OPPO A15.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 54 Jo Pasal 29 ayat 1 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara antara 1 hingga 5 tahun.

(Mumu Mahfudin, SP/Yanguji)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']