KPU Buka Alasan Terima Suket Pendidikan Gibran, Ini Dasarnya

DETEKSI.co-Jakarta, KPU menjelaskan alasan menerima surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenuhan syarat pendidikan saat pendaftaran Pilpres 2024.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan dokumen tersebut diterima karena diterbitkan oleh kementerian yang berwenang dan pada saat verifikasi belum pernah dicabut atau dibatalkan oleh lembaga yang berwenang. Penjelasan itu disampaikan KPU pada Rabu (7/10/2026).

Afifuddin mengatakan KPU menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.

“KPU RI menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya,” kata Afifuddin.

Menurut KPU, verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 beserta perubahannya.

Dua Dokumen yang Diverifikasi

Suket pendidikan Gibran yang menjadi dasar pemeriksaan KPU adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019.

Selain itu, KPU memeriksa Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

Afifuddin menjelaskan bahwa ketika pemeriksaan dilakukan, KPU memperlakukan kedua dokumen tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan atau presumptio iustae causa.

Prinsip tersebut digunakan dengan dasar bahwa keputusan administratif dianggap sah sepanjang belum dibatalkan oleh lembaga yang berwenang.

KPU juga menyebut dokumen penyetaraan tersebut sebelumnya telah digunakan dalam verifikasi persyaratan pencalonan Gibran pada Pilkada Kota Surakarta 2020.

Menurut KPU, saat verifikasi pencalonan Pilpres 2024 dilakukan, tidak terdapat keputusan dari lembaga berwenang yang mencabut atau membatalkan dokumen tersebut.

KPU Tak Lakukan Klarifikasi

Afifuddin mengatakan KPU tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut terhadap surat penyetaraan tersebut ketika proses verifikasi Pilpres 2024.

Alasannya, KPU saat itu tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap dokumen tersebut. Pertimbangannya antara lain menyangkut instansi penerbit, keberlakuan dokumen, serta riwayat penggunaannya.

KPU juga menyatakan tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran pada tahapan pencalonan tersebut, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.

Karena itu, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang mengharuskan dilakukannya klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

KPU: Penyetaraan Pendidikan Bukan Kewenangan KPU

KPU menegaskan bahwa tugasnya dalam proses pencalonan adalah melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan calon.

Sementara itu, penilaian dan penyetaraan pendidikan yang ditempuh di luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.

Dengan demikian, KPU menggunakan dokumen penyetaraan yang diterbitkan oleh instansi yang menurut KPU memiliki kewenangan untuk menerbitkan dokumen tersebut sebagai bagian dari pemeriksaan administratif.

MK Beri Catatan soal Verifikasi

Dalam putusannya, MK juga membahas proses verifikasi dokumen pencalonan Gibran.

MK mempertimbangkan penggunaan asas presumptio iustae causa dalam proses verifikasi. Namun, Mahkamah menilai penerapan asas tersebut perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian.

Menurut MK, prinsip tersebut diperlukan untuk menjaga validitas, akurasi, dan kebenaran setiap data yang diajukan dalam pencalonan, termasuk dokumen pendidikan yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan.

Dengan kata lain, keberadaan dokumen dari instansi yang berwenang tidak dengan sendirinya menghilangkan kebutuhan untuk memastikan data yang menjadi dasar dokumen tersebut.

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan paling rendah setara SMA atau sederajat.

MK mempertimbangkan bahwa dokumen yang terungkap dalam persidangan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Menurut Mahkamah, dokumen tersebut tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan berkaitan dengan kehadiran dan catatan pendidikan.

Namun, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Gugatan Tetap Tak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden tersebut.

MK juga mempertimbangkan bahwa Gibran sudah tidak berstatus sebagai calon wakil presiden karena telah dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Mahkamah kemudian menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon Presiden dan Wakil Presiden secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.

KPU menyatakan menghormati putusan dan seluruh pertimbangan hukum MK. KPU juga menegaskan akan memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia.

Dengan demikian, penjelasan KPU mengenai penerimaan suket pendidikan Gibran berangkat dari kondisi dokumen pada saat proses verifikasi Pilpres 2024, sementara MK dalam putusannya memberikan catatan mengenai perlunya kecermatan dan kehati-hatian yang lebih kuat dalam pemeriksaan dokumen persyaratan calon. (Net)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']