Ganja Samosir Digerebek, Satres Narkoba Tangkap Dua Pria di Pangururan

DETEKSI.co-Samosir, Satres Narkoba Polres Samosir kembali mengungkap peredaran narkotika jenis daun ganja di wilayah Kabupaten Samosir. Dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Pangururan, petugas berhasil menangkap dua pria dewasa beserta sejumlah paket ganja yang diduga siap edar, Rabu (20/5/2026).

Pengungkapan kasus narkoba di Samosir itu dilakukan di dua lokasi berbeda di Jalan F.L. Tobing, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan. Kedua pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Samosir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus pertama diungkap sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial VAH, warga Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Dari tangan VAH, polisi menemukan satu paket plastik warna hitam yang diduga berisi narkotika jenis daun ganja dengan berat bruto 51,68 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo warna ungu yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kasatres Narkoba Polres Samosir sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis daun ganja di Desa Pardomuan I.

Menindaklanjuti laporan masyarakat itu, personel Satres Narkoba langsung turun melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan ciri-ciri pelaku sesuai informasi yang diterima, petugas langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan.

Saat digeledah, polisi menemukan satu paket plastik hitam yang di dalamnya diduga berisi daun ganja siap edar. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Samosir bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, kasus kedua berhasil diungkap di hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, masih di kawasan Jalan F.L. Tobing, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan.

Dalam pengungkapan kedua ini, polisi menangkap seorang pria berinisial MTS, warga Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket kertas terbungkus yang diduga berisi daun ganja dengan total berat bruto sekitar 73,59 gram. Polisi juga mengamankan satu paket plastik hitam yang diduga berisi ganja dengan berat bruto sekitar 9,47 gram.

Selain narkotika jenis daun ganja, petugas turut menyita satu unit telepon genggam merek Redmi warna biru dari tangan pelaku.

Kasus kedua ini juga bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian sekitar pukul 16.00 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis daun ganja di Desa Pardomuan I.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan warga sedang berada di Jalan F.L. Tobing. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket ganja yang diduga siap diedarkan.

“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Samosir untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” kata pihak kepolisian.

Atas pengungkapan dua kasus narkotika tersebut, Polres Samosir telah melakukan berbagai tahapan penyidikan, mulai dari penerbitan laporan polisi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap pelaku, hingga tes urine dan gelar perkara.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan serta mengirim barang bukti ke Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga akan menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka, melakukan penahanan, mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum, hingga melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk proses persidangan. (en)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']