DETEKSI.co-Medan – Aksi dugaan pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai, berhasil digagalkan warga dan personel Polsek Medan Area. Seorang pria bernama Budi Batubara (46) diamankan usai diteriaki maling oleh warga pada Minggu (24/5/2026).
Kapolsek M Ainul Yaqin didampingi Kanit Reskrim Khairul Fajri Lubis menjelaskan, penangkapan bermula saat Tim 7.6 Unit Reskrim Polsek Medan Area melakukan patroli rutin di seputaran Jalan Denai.
Saat patroli berlangsung, personel mendengar teriakan warga yang menyebut adanya maling sepeda motor. Mendengar teriakan tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Jalan Tangkuk Bongkar X, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, tepat di depan kantor lurah. Saat ditangkap, pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa hingga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.
Petugas kemudian segera mengamankan pelaku dari kerumunan warga untuk menghindari aksi main hakim sendiri yang lebih parah. Setelah situasi terkendali, pelaku langsung dibawa oleh personel kepolisian.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mencoba mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih BK 4219 ANK milik korban bernama Vitria Diwi Yanti (25), warga Jalan Rawa, Kelurahan Tegal Sari Mandala II.
Kapolsek menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan mencongkel kunci kontak memakai kunci T untuk membuka stang sekaligus menghidupkan sepeda motor targetnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor milik korban, rekaman CCTV di lokasi kejadian, serta pakaian singlet yang dipakai pelaku saat menjalankan aksinya.
Akibat luka yang dialami saat diamankan warga, pelaku sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna mendapatkan perawatan medis. Setelah kondisinya memungkinkan, pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Medan Area untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Juncto Pasal 17 KUHPidana tentang percobaan pencurian kendaraan bermotor. (Red)


