DETEKSI.co-Batang Kuis, Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Sport Centre Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, berhasil digagalkan personel Polsek Batang Kuis saat melakukan patroli pengamanan di tengah keramaian libur Idul Adha.
Seorang pria berinisial AW (43), buruh harian lepas warga Dusun II Desa Sei Priok, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, diamankan petugas setelah diduga mencuri sepeda motor menggunakan kunci T.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di area parkir timur Sport Centre Desa Sena. Saat kejadian, lokasi dipadati masyarakat yang sedang menikmati suasana libur Idul Adha.
Korban diketahui berinisial IE (38), seorang karyawan swasta yang tinggal di Jalan Sempurna, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian materi diperkirakan mencapai Rp8 juta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, personel Polsek Batang Kuis sebelumnya sedang melakukan patroli rutin di sejumlah titik keramaian untuk mengantisipasi tindak kriminal selama masa libur panjang.
Saat patroli berlangsung, polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di area parkiran Sport Centre Desa Sena. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh tim penyelidik Unit Reskrim Polsek Batang Kuis.
Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan pemantauan. Tidak lama berselang, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang belakangan diketahui bernama AW.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, AW mengaku baru saja melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 4966 AKU. Aksi itu disebut dilakukan bersama dua rekannya yang berhasil melarikan diri saat polisi datang.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 4966 AKU dan satu buah kunci T yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan korban.
Tidak hanya itu, dalam pemeriksaan lanjutan AW juga mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di beberapa wilayah berbeda, yakni Duri Pekanbaru, Kota Tebing Tinggi, dan Batang Kuis.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Batang Kuis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang berhasil kabur dari lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (Red/d)


