Melawan Saat Ditangkap, Satu Anggota Sindikat Curas Mesuji Diberi Tindakan Tegas Terukur

DETEKSI.co-MESUJI, Tim Tekab 308 Polres Mesuji Polda Lampung berhasil menangkap dua dari lima tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan yang terjadi di Desa Sidang Kurnia Agung, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, pada 24 Mei 2026 lalu.

Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial ES (40), warga Desa Bangun Harjo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), dan AI (34), warga Dusun I Pematang Sari, Desa Pematang Sari, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan. Sementara tiga tersangka lainnya yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial HO, YO, dan DD, serta satu orang lagi berinisial DI yang bertindak sebagai penadah hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Mesuji, IPTU Adi Setiawan, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.Ik., M.H., membenarkan informasi penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2026).

“Tersangka AI diamankan setelah sebelumnya ditahan oleh massa, sedangkan tersangka ES berhasil ditangkap di sebuah bengkel milik tersangka DI yang berlokasi di wilayah Kabupaten OKU Timur, hasil pengembangan dari keterangan tersangka AI. Saat dilakukan penangkapan, ES sempat melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas namun tetap terukur,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, kelompok ini terbukti melakukan aksinya secara lintas provinsi, mencakup wilayah Kabupaten OKU Timur, OKI di Sumatera Selatan, serta Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung. Sejak awal tahun 2025 hingga 2026, sindikat ini diketahui telah mencuri tidak kurang dari 100 unit sepeda motor dari berbagai daerah sasaran.

“Kelima orang ini merupakan satu sindikat terorganisir. Modusnya, mereka berangkat dari OKU Timur menggunakan kendaraan roda empat merek Xenia menuju daerah yang ditargetkan. Dalam setiap kali beraksi, mereka berhasil mengambil 3 hingga 5 unit sepeda motor. Hasil curian kemudian dibawa kembali ke OKU Timur untuk dijual kepada tersangka DI. Selanjutnya, DI akan mengubah nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor tersebut agar sesuai dengan dokumen kendaraan yang dibuatnya sendiri, dan diduga surat-surat tersebut adalah dokumen palsu,” jelas IPTU Adi.

Saat penangkapan tersangka ES pada Jumat (29/5/2026), petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, yaitu 4 unit sepeda motor hasil curian, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm, 1 bilah pisau, serta 5 buah kunci T yang disimpan di dalam tas milik tersangka.

Kedua tersangka saat ini telah dibawa ke Markas Kepolisian Resor Mesuji untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) atau ayat (2) huruf a, b, dan d KUHP dengan subsider Pasal 477 ayat (2) KUHP, yang mengancam pelakunya dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Polisi saat ini terus melakukan upaya pengejaran terhadap tiga tersangka yang masih buron serta tersangka penadah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

(Yanguji)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']