DETEKSI.co-Labuhanbatu Utara, Komitmen pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Polres Labuhanbatu. Kali ini, personel Polsek Kualuh Leidong berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya serta mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 33,95 gram bruto di Dusun Putat Teladan Pasar 5, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Selasa (9/6/2026) malam.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial BS (32), seorang pengemudi warga Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolsek Kualuh Leidong AKP M. Samosir, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Polsek Kualuh Leidong pada Selasa malam. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sei Sentang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi S. Pasaribu, S.H., untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengintaian selama kurang lebih 30 menit. Setelah memastikan informasi yang diterima, tim langsung melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan dua orang laki-laki berada di dalam rumah tersebut. Namun, ketika hendak diamankan, satu orang berhasil melarikan diri, sementara seorang lainnya berhasil diamankan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian dan dibungkus menggunakan sarung kotak rokok warna hitam. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu dengan berat bruto 28,51 gram, empat bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 4,93 gram, serta dua bungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,51 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme warna biru, satu alat hisap sabu (bong), satu unit timbangan elektronik, uang tunai sebesar Rp300.000, satu buah sarung rokok warna hitam merek Dji Sam Soe, satu tas warna hitam yang berisi 18 kaca pirek, satu toples plastik berisi plastik klip kosong, serta dua buah skop yang terbuat dari pipet.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Tersangka juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang disebut berdomisili di wilayah Kisaran.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas serta mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok dan jaringan yang terkait dengan tersangka. (Tim)


