DETEKSI.co-Medan, Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, menerima penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, atas dukungan dan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Penghargaan tersebut diserahkan saat menghadiri acara peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Provinsi Sumatera Utara, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (10/6).
Kegiatan ini diresmi dibuka oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, bersama Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution.
Sebanyak 6.110 Posbankum resmi dibentu. Jumlah yang mencakup seluruh desa dan kelurahan di Sumatera Utara. Kehadiran Posbankum ini bertujuan untuk memotong jarak dan birokrasi bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu, dalam mendapatkan kepastian hukum.
Dalam sambutannya, Gubsu Bobby Nasution menegaskan bahwa dengan tercapainya target 100 persen Posbankum, masyarakat tidak perlu lagi menempuh jalur yang rumit dan jauh untuk mencari keadilan.
“Kami yakin setelah Posbankum 100 persen di Sumut, masyarakat desa dan kota tidak perlu lagi menempuh jarak yang jauh untuk mendapat bantuan hukum. Tidak perlu lagi melalui jalur yang kompleks untuk mendapatkan keadilan,” ujar Bobby Nasution.
Hingga saat diresmikan, Posbankum di Sumut tercatat telah berhasil membantu menyelesaikan 408 kasus. Bobby berharap ke depan, sebagian besar persoalan hukum di tengah masyarakat dapat diselesaikan di tingkat desa melalui mediasi tanpa harus berlanjut ke meja hijau.
Posbankum ini nantinya akan disinergikan dengan Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (Prestice), yang digagas oleh Pemprov Sumut.
Terkait hal ini, Gubernur meminta komitmen para bupati dan wali kota untuk menyusun regulasi sanksi sosial yang relevan.
“PR-nya tinggal satu, bupati/walikota perlu menetapkan hukumannya. Misal membersihkan tempat ibadah, jalan, atau fasilitas umum lainnya untuk persoalan-persoalan yang bisa diselesaikan di Posbankum,” tambah Bobby.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, turut mendukung penuh penerapan pendekatan restorative justice tersebut. Menurutnya, fokus utama hukum di tingkat desa haruslah pemulihan sosial, bukan sekadar hukuman fisik.
“Bisa dilakukan melalui Posbankum, Babinkamtibmas, Jaga Desa, atau Babinsa TNI. Yang terpenting bukan hanya pemberian hukuman ke pelaku, tetapi pemulihan situasi sosial sehingga bisa merajut kembali persaudaraan,” tegas Menhum.
Pada kesempatan tersebut, Kementerian Hukum memberikan penghargaan kepada seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara, atas komitmen nyata mereka dalam mendirikan Posbankum di wilayah masing-masing.
Keberhasilan program ini juga ditegaskan Menhum sebagai salah satu indikator kinerja Kantor Wilayah Kemenkum di daerah, sekaligus bentuk nyata pelaksanaan Asta Cita Presiden. (RH)


