Polres Tulang Bawang Ringkus Pemilik 5 Butir Pil Ekstasi di Dermaga

DETEKSI.co-TULANGBAWANG, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika. Tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial T (37), warga Kecamatan Penawar Aji, yang kedapatan memiliki narkotika jenis pil ekstasi.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (4/6/2026) sore di area dermaga speedboat, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan. Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H., menyebut pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah, karena lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

“Menyikapi informasi itu, tim yang dipimpin Aiptu Aditya Priyadi segera melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sekitar pukul 15.30 WIB, kami mendapati seseorang bergerak mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tas selempang hitam berisi plastik bening dengan 5 butir pil ekstasi berwarna oranye, berat bruto 1,90 gram,” jelasnya.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Tulang Bawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Iptu Jhoni menambahkan bahwa penyelidikan masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok. “Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan melaporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan. Bersama kita jaga wilayah dari bahaya narkotika,” pungkasnya. Selasa(23/6/2026).

(Yanguji)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']