Dana SAL Jadi Sorotan, Menkeu Purbaya Tolak Permintaan Himbara Perpanjang Tenor hingga Setahun

DETEKSI.co-Jakarta, Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) kembali menjadi perhatian setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang mengusulkan perpanjangan masa penempatan dana pemerintah hingga satu tahun.

Dana SAL, menurut Purbaya, tetap akan dikelola dengan skema yang memberikan fleksibilitas tinggi bagi pemerintah. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan kas negara sekaligus mengantisipasi kebutuhan pembiayaan sewaktu-waktu.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026).

Purbaya menjelaskan, dana SAL senilai Rp200 triliun akan tetap ditempatkan hingga akhir tahun. Sementara itu, dana sebesar Rp100 triliun akan dievaluasi setiap tiga bulan dan dapat keluar masuk sesuai kebutuhan pemerintah.

“Enak aja dia. Jadi yang Rp200 triliun sampai akhir tahun. Yang Rp100 triliun 3 bulan sekali dilihat. Yang Rp100 triliun keluar masuk atau fleksibel. Karena kan kita juga akan antisipasi kalau kita perlu dana kan,” ujar Purbaya.

Ia menegaskan fleksibilitas tersebut diperlukan agar pemerintah dapat menjaga likuiditas kas negara tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan.

Selain itu, Purbaya mengungkapkan bahwa Bank Indonesia akan berperan menjaga stabilitas likuiditas perbankan secara bertahap. Menurutnya, ketika pemerintah menarik dana SAL, Bank Indonesia akan mengisi likuiditas sehingga pasokan uang di sistem perbankan tetap terjaga.

“Tapi nanti gini pelan-pelan BI juga akan mengisi. Kalau dana kita tarik, BI akan mengisi juga. Jadi pelan-pelan supply uang di sistem akan lebih stabil dibanding sebelumnya,” jelasnya.

Usulan perpanjangan tenor dana SAL sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, setelah mengikuti rapat tertutup bersama Kementerian Keuangan, Himbara, dan Komisi XI DPR.

Menurut Fauzi, rapat digelar secara tertutup karena materi pembahasan masih bersifat sensitif dan berpotensi memengaruhi persepsi pelaku pasar apabila dipublikasikan sebelum terdapat keputusan resmi.

Ia menjelaskan Himbara mengusulkan agar penempatan dana SAL tidak lagi menggunakan skema on call, melainkan memiliki jangka waktu yang lebih panjang, mulai dari tiga bulan, enam bulan, hingga satu tahun.

Menurut Fauzi, usulan tersebut muncul karena penyaluran kredit, khususnya kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), membutuhkan waktu yang relatif panjang. Sementara itu, kewajiban mengembalikan dana SAL dalam waktu singkat dinilai menyulitkan perbankan.

“Bank Himbara pengen penempatan di SAL, penempatan di bank, likuiditas di perbankan Himbara itu supaya dia tidak bersifat on call. Artinya dia minta spare waktu lah kurang lebih sampai 3 sampai 6 bulan bahkan setahun, karena persoalan kredit itu ketika orang mengambil kredit itu kan nggak bisa sebulan dua bulan,” kata Fauzi.

Ia menambahkan, penempatan dana SAL yang telah berjalan sejak 2025 memiliki masa perjanjian yang berbeda-beda, mulai dari satu bulan hingga tiga bulan. Kondisi tersebut dinilai membuat perbankan menghadapi tantangan ketika harus mengembalikan pokok dana beserta bunga, sementara kredit yang disalurkan kepada nasabah masih berjalan.

Karena itu, Komisi XI DPR berencana memanggil Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk membahas lebih lanjut usulan tersebut agar diperoleh solusi yang dapat menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memenuhi kebutuhan likuiditas perbankan.

Menurut Fauzi, pembahasan yang lebih komprehensif diperlukan agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pelaku pasar maupun masyarakat. (Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']