Pegawai SPA Nyambi Pengedar Happy Water Disergap Polisi di Jalan Mistar

DETEKSI.co – Medan, Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, sergap seorang pegawai salah satu tempat Spa di kota Medan, usai diketahui menjual narkotika jenis happy water. Selain sang pegawai Spa, polisi juga menangkap pemasok narkoba kepada pelaku.

Kasus ini, diungkap saat polisi mendapat informasi terkait praktek jual beli narkoba jenis happy water, yang dilakukan seorang pemuda berinisial GF (20) warga Jalan Mistar, Kecamatan Medan Petisah, pada 6 Juni 2026 lalu.

Merespon informasi masyarakat, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus GF di Jalan Sei Belutu Medan, berikut 3 pcs narkotika jenis happy water yang diduga akan dijual pelaku.

Hasil pemeriksaan awal, GF mengaku mendapat narkoba dari temannya berinisial ER (24) warga Jalan Tani Asli, Kecamatan Medan Sunggal, yang kemudian berhasil diringkus di rumahnya, berikut barang bukti 16 pcs happy water, yang disimpan pelaku di dapur rumahnya.

“Hasil interogasi awal, pelaku GF yang merupakan pegawai salah satu tempat Spa di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, kerap menjual narkoba kepada pengunjung Spa. Praktek ini dilakukan pelaku dua minggu ke belakang,” ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, didampingi Wakasat Resnarkoba, Kompol Abdi Harahap, SH, dan Kanit 1 Sat Resnarkoba, AKP Ruspian, SH, MH, pada Jumat (17/7/2026) pagi.

Ditambahkan Rafli, pihak kepolisian kini sedang mengejar pemasok narkoba yang berada ditingkat atas pelaku, yang identitasnya sudah diketahui. Meskipun para pelaku narkoba terus bertransformasi dengan beragam modus, pihaknya memastikan tidak akan tinggal diam, dan akan mengungkap segala bentuk peredaran narkoba, terkhusus di wilayah hukum Polrestabes Medan.

“Meskipun narkoba terus bertransformasi, tapi kami yakinkan kami akan selangkah lebih maju, untuk terus mengungkap,” pungkas Rafli. (Pea)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']