Sabu 6,30 Gram Digagalkan, Polres Bungo Tangkap Pria di Operasi Antik Siginjai 2026

DETEKSI.co-Bungo, Sabu seberat bruto 6,30 gram berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika pada pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026. Seorang pria berinisial TW (31) ditangkap di Jalan Singasari RT 010 RW 002 Unit 2 SP B, Desa Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Operasi Antik Siginjai 2026 menjadi langkah Polres Bungo dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Indra langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi.

Kapolres Bungo melalui Kasat Resnarkoba AKP Panji Lazuardi, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bungo dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Indra langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar AKP Panji.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,30 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A03s berwarna hitam serta satu unit sepeda motor Kawasaki D-Tracker berwarna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Saat ini, TW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo. Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya.

Atas dugaan perbuatannya, TW dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bungo menegaskan akan terus mengoptimalkan pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026 sebagai langkah menekan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bungo. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika agar dapat segera ditindaklanjuti. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']