DETEKSI.co-Kampar, Satresnarkoba Polres Kampar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu di Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial NA (29) dan PO (33) ditangkap saat penggerebekan di rumah NA yang berada di Jalan Gaharu, Desa Ridan Permai, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Pengungkapan kasus narkoba di Kampar ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Ridan Permai.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang, mengatakan informasi dari warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar.
“Keduanya ditangkap berkat laporan masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba di Desa Ridan Permai yang sangat meresahkan,” ujar IPTU Rifles Bagariang.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku, tim bergerak menuju rumah NA. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua pria tersebut tanpa perlawanan.
“Tim langsung melakukan penggerebekan di rumah NA dan benar adanya kedua pelaku langsung kita amankan,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 2,01 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Menurut Kasat Resnarkoba, satu paket sabu ditemukan di depan tersangka NA, sedangkan satu paket lainnya ditemukan di depan tersangka PO.
“Hasil penggeledahan, satu paket ditemukan di depan pelaku NA dan satu paket lagi ditemukan di depan pelaku PO,” jelas IPTU Rifles Bagariang.
Dalam pemeriksaan awal, NA yang merupakan warga Desa Ridan Permai dan PO yang berdomisili di Desa Bandar Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu, mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial DE yang berada di wilayah Rumbai, Pekanbaru.
Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga memasok barang haram kepada kedua tersangka.
Setelah penangkapan, kedua pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa kedua tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain sebagaimana diterapkan dalam proses penyidikan.
Polres Kampar juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan dengan cepat. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (Tim)


