DETEKSI.co-Bungo, Pencurian dengan modus mengabarkan ayah korban dalam kondisi kritis berhasil diungkap Tim GUNJO Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo. Seorang pria berinisial AR alias R (37) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 10.10 WIB. Polisi bergerak setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban yang kehilangan uang tunai dan dua unit telepon genggam.
Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, Tim GUNJO berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
“Benar, Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo telah mengamankan seorang pria berinisial AR alias R yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Bambang JM.
Kasus ini bermula pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban menerima telepon dari terduga pelaku yang mengabarkan bahwa ayah korban sedang sakit.
Sekitar 30 menit kemudian, terduga pelaku kembali menghubungi korban. Kali ini, ia menyampaikan bahwa kondisi ayah korban semakin memburuk dan telah dilarikan ke RSUD, sehingga korban diminta segera datang.
Mendapat kabar tersebut, korban langsung bergegas menuju rumah sakit karena khawatir dengan kondisi ayahnya. Namun, setelah tiba di lokasi, korban justru menyadari bahwa barang-barang berharganya telah hilang ketika memeriksa tas yang dibawanya.
Barang yang dilaporkan hilang terdiri dari uang tunai Rp13 juta, satu unit telepon genggam Realme, dan satu unit telepon genggam Itel. Akibat kejadian tersebut, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp18 juta.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bungo. Menindaklanjuti laporan itu, Tim GUNJO Satreskrim segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi lokasi keberadaan terduga pelaku.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap AR alias R tanpa perlawanan. Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Polres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit HP Realme C13 warna biru, satu unit HP Realme C15 warna biru, dan satu unit HP Itel S23 warna biru.
Polres Bungo menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


