Sabu Batu Bara Digulung, Tiga Pria Ditangkap Polisi

DETEKSI.co-Batubara, Sabu Batu Bara kembali diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara. Tiga pria berinisial K.A.H. (37), A. (45), dan D.S.D. (20) diamankan dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Bilal, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Kasus sabu Batu Bara ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pengintaian. Polisi kemudian mengamankan K.A.H. di lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Barang bukti tersebut berupa satu plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,97 gram.

Polisi juga menemukan delapan plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,06 gram.

Selain itu, petugas mengamankan satu plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, serta satu unit telepon genggam.

Dari pemeriksaan awal, K.A.H. mengaku memperoleh narkotika tersebut dari dua rekannya, yakni A. dan D.S.D.

Keduanya disebut diduga bekerja sama dalam aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Lima Puluh.

Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan K.A.H. Petugas berhasil mengamankan A. di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh.

Dari A., polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Penyelidikan kemudian dilanjutkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap K.A.H. dan A.

Petugas akhirnya mengamankan D.S.D. di lokasi berbeda di Desa Simpang Gambus. Polisi kembali menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Ketiga pria tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, ketiganya mengakui keterlibatan dalam dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Kasat Resnarkoba, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Atas perkara ini, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka juga dipersangkakan secara subsidair dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Batu Bara menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Pengungkapan tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan peredaran narkotika berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']