RUU Perampasan Aset Digaspol, DPR Serap Aspirasi Publik

DETEKSI.co-Jakarta, RUU Perampasan Aset mulai didorong lebih cepat oleh Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan regulasi tersebut.

Saat ini, pembahasan RUU Perampasan Aset masih berada pada tahap penyusunan naskah. Komisi III DPR RI membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan agar substansi rancangan undang-undang sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum.

Habiburokhman mengatakan penyusunan RUU dilakukan secara terbuka dengan menghimpun sebanyak mungkin pandangan dari berbagai kalangan.

Komisi III bahkan memanfaatkan masa reses untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung di sejumlah daerah.

“RUU Perampasan Aset ini akan kita gaspol dalam hal pembentukan undang-undang ini mulai dari penyusunannya. Jadi sekarang kita sedang menyusun draf undang-undang, kita mau masukkan sebanyak-banyaknya dari masyarakat,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Juniver Girsang dan Maqdir Ismail di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Tiga Provinsi Jadi Lokasi Penyerapan Aspirasi

Selama masa reses, Komisi III DPR RI telah mengunjungi tiga provinsi untuk menyerap pandangan masyarakat mengenai RUU Perampasan Aset.

Ketiga daerah tersebut adalah Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah.

Dari kunjungan tersebut, Komisi III menghimpun berbagai aspirasi masyarakat yang selanjutnya menjadi bahan dalam penyempurnaan rancangan undang-undang.

Habiburokhman mengatakan penyerapan aspirasi tersebut merupakan bagian dari upaya membuka ruang partisipasi publik dalam pembentukan RUU Perampasan Aset.

“Di masa reses ini, kemarin kami mengunjungi tiga daerah, Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah. Kami juga menyerap aspirasi dari masyarakat terkait RUU Perampasan Aset ini,” katanya.

DPR Ingin RUU Perampasan Aset Komprehensif

Masukan masyarakat diharapkan dapat memperkuat substansi pengaturan dalam RUU Perampasan Aset.

Komisi III menginginkan rancangan regulasi tersebut memiliki landasan yang komprehensif dan dapat mendukung upaya pemberantasan tindak pidana serta pemulihan aset hasil kejahatan.

Karena itu, pandangan dari masyarakat dan berbagai kalangan menjadi salah satu bahan yang dihimpun dalam proses penyusunan draf.

Tahapan tersebut dilakukan sebelum pembahasan RUU Perampasan Aset bergerak ke proses selanjutnya.

Apresiasi Praktisi Hukum

Dalam RDPU tersebut, Habiburokhman juga menyampaikan apresiasi kepada para narasumber yang hadir.

Dua praktisi hukum yang memberikan pandangan dalam rapat tersebut adalah Juniver Girsang dan Maqdir Ismail.

Menurut Habiburokhman, pengalaman kedua praktisi hukum tersebut menjadi masukan penting dalam proses pendalaman materi RUU Perampasan Aset.

“Kami menyampaikan terima kasih sekali lagi pada narasumber hari ini, dua pengacara super senior, yaitu Pak Maqdir Ismail dan Pak Juniver Girsang, yang pastinya sudah banyak pengalaman asam dan garam dalam penegakan hukum,” pungkasnya.

Dengan penyusunan draf dan penyerapan aspirasi di sejumlah daerah, Komisi III DPR RI menegaskan proses pembentukan RUU Perampasan Aset terus berjalan.

Partisipasi masyarakat dan masukan dari praktisi hukum menjadi bagian dari bahan yang digunakan untuk menyempurnakan substansi rancangan regulasi tersebut. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']