Polres Batu Bara Musnahkan 1,97 Kg Sabu, Ungkap 13 Kasus Narkotika

DETEKSI.co-Batu Bara, Polres Batu Bara memusnahkan 1.970,68 gram atau sekitar 1,97 kilogram sabu hasil pengungkapan perkara narkotika. Pemusnahan dilakukan dalam kegiatan press release di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara, Rabu (5/8/2026).

Selain pemusnahan barang bukti, Polres Batu Bara juga memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba selama satu bulan terakhir.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono mengatakan, Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika dengan 19 tersangka.

Dari 19 tersangka tersebut, sebanyak 18 orang merupakan laki-laki dan satu orang perempuan.

Dalam rangkaian pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 42,55 gram sabu, 246 gram ganja, serta 18 unit rokok elektrik atau vape yang mengandung narkotika.

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan pada Rabu tersebut berkaitan dengan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/69/IV/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumut.

Perkara tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pada 12 April 2026.

Dalam kasus itu, dua tersangka berinisial A.R. dan M.J. diduga terlibat dalam pengiriman sabu menggunakan paket yang dibawa bus antarkota dengan tujuan Pekanbaru, Riau.

Keduanya diduga dijanjikan upah sebesar Rp5 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim hingga ke tujuan.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa dua bungkus kemasan teh berwarna kuning emas berisi sabu dengan berat netto 2.035,08 gram.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 64,40 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik. Sementara 1.970,68 gram dimusnahkan sesuai prosedur hukum.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan pihak-pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Sabu direbus kemudian dicampurkan ke dalam larutan pembersih hingga tidak dapat digunakan kembali.

Setelah proses pemusnahan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pihak yang hadir.

Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari proses administrasi untuk memastikan pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono menegaskan, pengungkapan 13 perkara narkotika dan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

Polres Batu Bara juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam upaya pemberantasan narkotika.

Masyarakat diminta memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Dalam perkara pengiriman sabu tersebut, A.R. dan M.J. dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketentuan pidana juga disebut disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kedua tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kegiatan yang dipimpin Kapolres Batu Bara tersebut turut dihadiri Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, Kasat Intelkam AKP Tukkar L. Simamora, Kasi Humas AKP P. Tamba, dan Kasiwas IPTU Bambang Wahyudi.

Hadir pula perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara Samuel Pangaribuan, Kepala BNNK Batu Bara AKBP Arnis Syafni Yanti, serta penasihat hukum Rudy Harmoko.

Rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, lancar, dan kondusif. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan selesai sekitar pukul 10.00 WIB. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']