Ditipu Hingga Milyaran Rupiah, Wanita Lansia Ini Buat Laporan ke Polda Sumut

Korban Clara Ivonne Bangun usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Daerah Sumatera Utara (SPKT Polda Sumut), Rabu (12/8/2026). (DETEKSI.co/Ist)

 

DETEKSI.co – Medan, Aksi penipuan dan penggelapan bermodus bujuk rayu untuk kerja sama di bidang pertanian dengan membeli alat seperti Traktor dan Komben senilai Milyaran dan satu unit mobil Avanza Veloz, kembali menimpa seorang wanita lanjut usia (lansia) warga Kota Medan, Sumatera Utara.

Korban adalah Clara Ivonne Bangun (64) warga Jalan Sei Siput, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Clara menjelaskan, berawal dirinya diajak kerjasama oleh H (terlapor) dalam berbisnis di bidang pertanian dengan bermodal besar untuk membeli alat seperti traktor persawahan dan mesin Komben (pemanen padi). Korban juga diiming-imingi oleh terlapor mendapatkan upah Rp 108 juta rupiah perbulannya, sehingga korban pun tergiur dengan ajakan terlapor tersebut.

“Secara bertahap dari bulan Februari 2026 saya memberikan uang melalui transfer kepada H (terlapor) hingga berjumlah Rp 1.480.000.000 milyar untuk membeli alat pertanian seperti Traktor dan Komben (pemanen padi). Memang semua alat itu terbelikkan namun sesuai perjanjian upah perbulan Rp 108 juta tidak benar,” jelas usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Daerah Sumatera Utara (SPKT Polda Sumut), Rabu (12/8/2026) siang.

Sambung Clara kepada wartawan, perjanjian diawal juga disepakat memasang GPS di alat traktor guna mengetahui alat bekerja atau tidak. Berselangnya waktu, GPS pun diputus atau di program ulang sama terlapor sehingga korban pun tidak bisa memantau keberadaan alat traktor tersebut.

Selain kerugian Rp 1,480.000.000 milyar, lanjut Clara, satu unit mobil Toyota Avanza Veloz tahun 2012 miliknya raib dibawa kabur sama terlapor.

“Mobil Toyota Avanza Veloz saya pun raib dibawa kabur oleh terlapor. Awalnya minjam untuk membawa keluarganya jalan-jalan sampai sekarang mobil saya itu tak kunjung dipulangkan,” sebutnya.

Atas peristiwa memilukan yang dialami korban, ia pun membuat laporan ke Polda Sumatera Utara guna mendapatkan keadilan hukum. Laporan polisi itu tertuang di nomor: LP/B/1324/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) tanggal 12 Agustus 2026.

Clara berharap keadilan segera terwujud atas peristiwa yang dialaminya dan terlapor (H) segera ditangkap serta di proses secara hukum yang berlaku.

“Saya berharap terlapor (H) segera ditangkap Polda Sumut dan di proses secara hukum yang berlaku. Tolong saya bapak Kapolda Sumut, saya lansia korban penipuan atau penggelapan pak. Berikan saya keadilan pak. Tolong segera tangkap terlapor pak,” harapnya dengan berlinang airmata. (Pea)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']