DETEKSI.co-Kepulauan Meranti, Kasus dugaan pencurian kambing betina yang sedang bunting di Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial R, warga Jalan Manggis, Gang Tempur, Kelurahan Selatpanjang Kota. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban dan menelusuri sejumlah petunjuk, termasuk rekaman CCTV.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kapolsek Tebingtinggi AKP JA Lubis, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut kepada wartawan, Ahad (16/8/2026).
Menurut AKP JA Lubis, penyelidikan dilakukan segera setelah laporan diterima. Polisi mengumpulkan berbagai informasi dari lokasi kejadian untuk mengidentifikasi orang yang diduga membawa kabur kambing milik korban.
“Begitu laporan kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan petunjuk yang ada. Rekaman CCTV menjadi salah satu bahan penting untuk mengidentifikasi terduga pelaku,” ujar AKP JA Lubis.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat itu, korban berinisial K mengecek hewan ternaknya yang berada di bagian belakang rumah. Korban kemudian mendapati seekor kambing betina yang sedang bunting sudah tidak berada di dalam kandang.
Korban meminta anaknya mencari kambing tersebut di sekitar rumah. Namun, pencarian tidak membuahkan hasil.
Tidak lama kemudian, korban memperoleh informasi dari saksi berinisial A. Saksi menyebut kambing tersebut diduga dibawa seseorang menggunakan sepeda motor Scoopy warna cokelat hitam.
Sekitar pukul 19.30 WIB, korban bersama saksi berinisial I memeriksa rekaman CCTV milik tetangga untuk memastikan informasi tersebut.
Dari rekaman CCTV, terlihat seseorang melintas menggunakan sepeda motor Scoopy warna cokelat hitam sambil membawa sebuah karung.
Dalam rekaman tersebut juga terdengar suara kambing dari dalam karung.
Petunjuk dari rekaman CCTV kemudian disampaikan kepada kepolisian. Korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Tebingtinggi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 19.40 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi yang dipimpin IPDA Sapta Anwar, S.H., melakukan penyelidikan dengan menelusuri informasi dan ciri-ciri yang diperoleh dari lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial R yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi menangkap R di Jalan Mahmud, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Setelah diamankan, R dibawa ke Mapolsek Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa satu helai sweater warna hitam, satu helai celana pendek warna hitam, satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, serta satu unit sepeda motor Scoopy warna cokelat hitam dengan nomor polisi BM 3079 XG.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.
AKP JA Lubis mengatakan proses penyidikan masih berlanjut terhadap R dan barang bukti yang telah diamankan.
“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Dalam perkara ini, R disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut berkaitan dengan pencurian dengan pemberatan terhadap ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang.
Polsek Tebingtinggi menyatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti laporan masyarakat dan memproses dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan laporan kepada kepolisian. (Ril)


