UMKM Ekonomi Kreatif Sulit Dibiayai, DPR Soroti Agunan HAKI

DETEKSI.co-Bali, UMKM ekonomi kreatif masih menghadapi kendala dalam memperoleh pembiayaan dari perbankan. Persoalan ini menjadi perhatian Komisi VII DPR karena sektor ekonomi kreatif dinilai memiliki potensi besar sebagai salah satu mesin baru pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, mengatakan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM, terutama di sektor ekonomi kreatif, masih menjadi catatan yang perlu dibenahi.

Hal itu disampaikan Rahayu saat memimpin Kunjungan Spesifik Komisi VII DPR di Nuanu Creative City, Tabanan, Provinsi Bali, Jumat (28/8/2026).

“Ini memang masih menjadi catatan kita bersama di Komisi VII, bagaimana untuk ekonomi kreatif yang menjadi salah satu new engine of growth untuk perkembangan ekonomi Indonesia,” kata Rahayu.

Menurut Rahayu, ekonomi kreatif memiliki cakupan yang luas. Sektor tersebut melibatkan banyak subsektor, termasuk fashion, kriya, dan kuliner.

Sektor ini juga banyak digerakkan oleh generasi muda. Namun, karakter usaha yang mengandalkan ide dan kreativitas membuat sebagian pelakunya tidak memiliki aset fisik yang cukup untuk dijadikan jaminan pinjaman.

Kondisi tersebut menjadi persoalan ketika pelaku usaha membutuhkan modal dalam jumlah besar untuk mengembangkan bisnis.

Rahayu mengatakan perbankan membutuhkan lebih banyak evaluator yang mampu memahami karakteristik serta risiko pembiayaan usaha ekonomi kreatif.

Menurutnya, mekanisme penilaian pembiayaan tidak dapat hanya mengandalkan kepemilikan aset fisik. Hal ini karena kekuatan utama sebagian usaha kreatif justru berada pada ide, karya, dan kekayaan intelektual.

Ia menilai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat menjadi salah satu bagian penting dalam skema pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif.

“Jadi bukan berarti mereka memiliki aset,” ujar Rahayu.

Karena itu, diperlukan evaluator di sektor perbankan yang memahami cara menilai risiko pembiayaan UMKM, termasuk usaha ekonomi kreatif yang menggunakan HAKI sebagai agunan.

Selain pembiayaan, Rahayu menyoroti persoalan perlindungan kekayaan intelektual. Ia menyebut terdapat produk kreatif yang sudah beredar dan dipasarkan, tetapi belum tentu dipasarkan oleh pihak yang memiliki HAKI atas produk tersebut.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat persoalan dalam penegakan hukum dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Sosialisasi mengenai HAKI, kata Rahayu, perlu terus diperkuat agar pelaku usaha memahami pentingnya melindungi karya dan produk yang mereka hasilkan.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan pembahasan RUU Desain Industri di DPR.

Rahayu menjelaskan bahwa produk atau benda yang akan diproduksi dalam jumlah banyak memiliki keterkaitan dengan aspek desain industri. Karena itu, pemahaman mengenai perlindungan desain dan kekayaan intelektual perlu diperluas.

“Ini kan artinya ada persoalan penegakan hukum, ada persoalan memastikan bahwa masyarakat itu paham tentang HAKI,” katanya.

Rahayu menegaskan pengembangan ekonomi kreatif tidak hanya membutuhkan regulasi. Aturan yang sudah dibuat juga harus diikuti implementasi dan penegakan hukum yang berjalan dengan baik.

Menurutnya, kepastian aturan diperlukan agar pelaku ekonomi kreatif memiliki perlindungan ketika mengembangkan karya dan usahanya.

“Harus kita pastikan dari segi aturan, maupun juga dari apakah itu Undang-Undangnya, maupun juga implementasinya dan penegakan hukumnya,” ungkapnya.

Rahayu juga menyoroti persoalan lain yang dihadapi produk lokal, yaitu pemasaran.

Menurutnya, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) di berbagai daerah dapat memainkan peran penting dalam memperkenalkan produk kriya dan produk unggulan daerah kepada masyarakat serta wisatawan.

Ia mendorong pemerintah daerah membuat strategi pemasaran yang dapat menjadikan Dekranasda sebagai salah satu tujuan wisatawan untuk mencari suvenir khas daerah.

Rahayu menilai keberadaan produk di Dekranasda memiliki nilai tersendiri karena produk kriya dan produk lokal yang ditampilkan telah melalui proses kurasi oleh pemerintah daerah.

“Bagaimana mereka melakukan marketing yang tepat, bagaimana untuk semua pengunjung yang datang ke provinsi tersebut, itu mau untuk kalau mencari souvenir ya ke Dekranasda,” katanya.

Menurutnya, tantangan tersebut bukan hanya mengenai ketersediaan produk, tetapi juga bagaimana produk tersebut dipasarkan secara tepat kepada calon pembeli.

Rahayu berharap pemerintah provinsi dan pemerintah daerah dapat menggandeng tenaga pemasaran yang tepat.

Strategi tersebut diharapkan mampu membuat produk lokal semakin dikenal, diminati, dan dinikmati oleh wisatawan domestik maupun mancanegara.

“Mudah-mudahan ada orang-orang marketing yang tepat yang bisa bekerja dengan pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah untuk memastikan bahwa produk-produk lokal itu bisa dinikmati dan diminati oleh pengunjung,” pungkas Rahayu.(Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']