DETEKSI.co-Medan, Alih- alih melakukan komunikasi dengan tetangga, pemilik bangunan liar/ilegal (tanpa Persetujuan Bangunan Gedung/ PBG) di Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera, inisial PS, disebut seorang “oknum anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara”, atau suruhannya diduga menggerakkan sejumlah tukang mendatangi rumah tetangganya, Selasa (1/9/2026). Kepada tetangga pemilik rumah di belakang bangunan milik PS tersebut para tukang mengaku tidak makan lagi. Bahkan salah seorang tukang sengaja membawa anak kecil, menjelaskan keluarga sudah tidak makan akibat pekerjaan konstruksi dihentikan.
Kedatangan orang- orang yang mengaku tukang tersebut patut diduga sebagai bentuk intimidasi. Salah seorang yang mengaku tukang menyatakan: “Sehat- sehatlah abang itu”. Pernyataan tukang tersebut diduga sebagai ancaman verbal, dan dapat berakibat hukum. Orang- orang yang mengaku tukang tersebut menyatakan bahwa pemberhentian aktivitas di lokasi akibat laporan tetangga. Padahal keputusan menghentikan (penyegelan) bangunan bermasalah/ilegal (tanpa PBG) tersebut adalah Keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan yang turut dihadiri inisial Gordon, orang yang mengaku kontraktor, utusan inisial PS.
Berdasarkan rilis diterima deteksi.co Senin 07/9/2026) dijelaskan bahwa sebagai tetangga yang mengajukan permohonan RDP di Komisi IV DPRD Medan, kami perlu menyampaikan pernyataan dan sikap sebagai berikut:
Pertama, bahwa dalam RDP tersebut terbongkar, bangunan milik inisial PS, oknum anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara tersebut tidak memiliki PBG. Sehingga bangunan gedung tersebut masuk kategori liar/ilegal (tanpa izin/ PBG).
Kedua, bahwa inisial Gordon, orang yang mengaku kontraktor, utusan PS dalam RDP (tanpa surat kuasa) menjelaskan bahwa pemilik bangunan baru mengajukan Keterangan Rencana Kota (KRK), Senin (4/8/2026) saat pekerjaan konstruksi sudah mencapai 70%.
Ketiga, bahwa Gordon, orang yang mengaku kontraktor, perwakilan PS dalam RDP Komisi IV DPRD Medan menjelaskan bangunan gedung liar/ilegal (tanpa PBG) tersebut adalah usaha jenis rumah sewa (kos). Namun hingga pekerjaan konstruksi mencapai 70%, pemilik bangunan liar/ilegal (tanpa PBG) sama sekali tidak pernah menjalin komunikasi kepada tetangga.
Keempat, bahwa penggunaan dan pemanfaatan lahan (ruang) di kota Medan harus berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Medan (Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan 2022-2042. Maka izin bagi rumah tinggal dan usaha kos tentu berbeda sesuai peruntukannya.
Kelima, bahwa tetangga yang mengajukan RDP tidak memiliki kewenangan menghentikan (putusan RDP: menyegel) bangunan liar/ ilegal (tanpa PBG) tersebut. Maka kedatangan orang- orang yang mengaku tukang dan mengaku tidak makan lagi setelah pekerjaan konstruksi dihentikan ke rumah tetangga salah alamat. Maka pihak yang memerintahkan orang- orang yang mengaku tukang tersebut sebaiknya menghentikan tindakannya.
Keenam, bahwa hingga H+14 pasca keputusan penyegelan dibacakan oleh Paul Mei Anton Simanjuntak, Ketua Komisi IV/ Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, belum ada tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Pemko Medan. Satpol PP diminta untuk tidak pandang bulu dalam memilah dan memilih bangunan liar/ilegal yang harus ditindak.
Ketujuh, bahwa sebagai tetangga belakang bangunan liar/ ilegal (tanpa PBG) tersebut, dalam RDP Komisi IV DPRD Medan dengan tegas kami minta agar dinding bagian belakang dibongkar untuk gang kebakaran permukiman (brandgang) sesuai ketentuan yang berlaku di kota Medan, serta mengganti dan memperbaiki atap bangunan kami yang terkena sisa material dari bangunan liar/ilegal (tanpa PBG).
Kedelapan, bahwa Senin (7/9/2026) terdengar aktivitas di lokasi bangunan liar/ilegal (tanpa PBG). Hal tersebut membuktikan pemilik bangunan tidak mematuhi putusan RDP Komisi IV DPRD Medan yang dipimpin oleh Paul Mei Anton Simanjuntak (Ketua/ Fraksi PDI Perjuangan), Muhammad Afri Rizki Lubis (Wakil Ketua/ Fraksi Nasdem), Lailatul Badri (PKB) dan Edwin Sugesti Nasution (PAN).
Kesembilan, bahwa patut diduga telah terjadi pemberian hadiah/janji yang membuat putusan Komisi IV DPRD Kota Medan tentang penyegelan bangunan liar/ ilegal (tanpa PBG) milik PS hingga dua minggu kemudian, tidak dilaksanakan.
Kesepuluh, bahwa seluruh kegiatan konstruksi di lokasi bangunan liar/ ilegal (tanpa PBG) adalah perbuatan melawan hukum.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan aturan yang berlaku di kota Medan. Sutrisno Pangaribuan
Tetangga pemilik bangunan liar/ilegal (tanpa PBG), warga kota Medan. (Ril)


