Kuasa Hukum Korban Kecewa, Proses Laporan Cabul Anak Dibawah Umur di PPA Polrestabes Medan Terkesan Jalan Ditempat

DETEKSI.co – Medan, Kuasa hukum korban, Adv. Johannes Siregar, SH, menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang telah dilaporkan ke unit PPA Polrestabes Medan.

“Saya kecewa terhadap penanganan laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan ke Polrestabes Medan hingga kini belum ada tanda-tanda apakah laporan tersebut naik ke tingkat Sidik atau laporan tersebut sengaja di “peti es” kan,” tegas Johannes Siregar kepada media, Sabtu (5/9/2026).

Ia menjelaskan bahwa perkara yang menyangkut perlindungan anak harus mendapatkan perhatian serius serta kepastian proses hukum dari aparat penegak hukum.

“Padahal perkara yang dialami klien saya telah di laporkan pada bulan Juni 2026 lalu, sementara ini sudah bulan September, namun laporan tersebut belum ada kejelasan yang pasti bagi pencari keadilan di unit PPA Polrestabes Medan,” ungkapnya kesal.

Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan oleh ibu korban ke SPKT Polrestabes Medan pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, dengan Nomor: B/827/VER/VI/2026/SPKT Tabes Medan. Korban disebut merupakan seorang anak perempuan berusia 7 tahun yang berdomisili di kawasan Medan Amplas.

Berdasarkan keterangan orang tua korban kepada kuasa hukumnya memyebutkan bahwa peristiwa dugaan pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria lanjut usia sekitar 80 tahun. Pihak keluarga kemudian memilih menempuh jalur hukum dan meminta kepolisian mengusut laporan tersebut secara profesional.

Sebelumnya, Adv. Johannes Siregar, SH bersama SNIPERSNEWS juga telah menggandeng UPT PPA P3APMP2KB Kota Medan untuk mengawal penanganan perkara sekaligus memastikan korban memperoleh pendampingan dan pemulihan psikologis.

Dalam perkembangan terakhir, pihak kepolisian melalui Unit PPA disebut mengharapkan perkara tersebut dapat segera memasuki tahapan gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Namun demikian, Johannes menegaskan bahwa pendampingan terhadap korban tidak boleh berhenti hanya pada aspek administratif, melainkan harus berujung pada proses hukum yang transparan dan memberikan kepastian kepada keluarga korban.

Johannes menekankan bahwa perkara ini harus ditangani dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan korban, serta asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan. Ia meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan keterangan korban, saksi, alat bukti dan hasil pemeriksaan penyidik sehingga konstruksi perkara dapat dinilai secara objektif. Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak juga harus diproses berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku pada saat peristiwa terjadi. “Kami akan terus mengawal perkara ini agar berjalan terang benderang, profesional dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” tegasnya. (Pea)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']