Pembunuhan di Langkat Terungkap, Dua Terduga Pelaku Diamankan

DETEKSI.co-Langkat, Kasus pembunuhan di Langkat yang menewaskan TS (55), warga Dusun IV Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, mulai menemui titik terang. Polisi mengamankan dua terduga pelaku yang diduga memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut.

Pengungkapan dilakukan Polsek Kuala bersama Satreskrim Polres Langkat. Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial JM (55) dan SK (30), keduanya warga Desa Garunggang.

Peristiwa pembunuhan di Langkat itu terjadi pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di wilayah Dusun IV Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala.

Korban ditemukan meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka akibat kekerasan.

JM diamankan polisi pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Ia ditangkap di depan RS Indra, Pasar II, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Dalam perkara ini, JM diduga berperan sebagai pihak yang merencanakan aksi.

Sehari kemudian, Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, polisi mengamankan SK di Lingkungan V Bela Rakyat, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

SK diduga berperan sebagai eksekutor.

Berdasarkan pemeriksaan awal, perkara tersebut diduga bermula dari persoalan pencurian buah kelapa sawit.

Kedua terduga pelaku disebut merasa sakit hati karena korban diduga berulang kali mengambil buah kelapa sawit yang seharusnya dijaga bersama.

Persoalan tersebut kemudian berkembang hingga muncul dugaan rencana untuk menghabisi korban.

Polisi menduga kedua terduga pelaku menunggu korban di area perladangan. Saat korban melintas, terjadi penyerangan menggunakan senjata tajam dan senapan angin.

Serangan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra 125 tanpa nomor polisi milik korban, pakaian korban, satu pucuk senapan angin beserta kotak pelurunya, serta dua bilah parang yang diduga milik terduga pelaku.

Polisi juga mengamankan satu bilah parang lainnya dan pakaian yang memiliki bercak darah.

Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K. mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja cepat dan sinergis antara Polsek Kuala dan Satreskrim Polres Langkat.

“Setiap laporan dan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana menjadi perhatian kami. Personel akan bekerja secara profesional untuk mengungkap perkara berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan,” tegas AKBP Hannry.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan.

Menurutnya, setiap perselisihan sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi atau jalur hukum.

“Tidak ada persoalan yang dapat dibenarkan diselesaikan dengan kekerasan. Jika terjadi masalah, laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Pengungkapan kasus ini disebut menjadi bagian dari komitmen Polres Langkat dalam memberikan kepastian penanganan perkara dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukumnya.

Penanganan perkara tersebut juga merupakan implementasi program Polisi Langkat Garuda Ksatria yang diinisiasi Kapolres Langkat dengan semangat “Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.”

Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat menyatakan terus berkomitmen menghadirkan Polri yang humanis, responsif, dan dekat dengan masyarakat. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']