Pembobolan Alfamart Jambi Terbongkar, 3 Tersangka Ditangkap

DETEKSI.co-Jambi, Kasus pembobolan Alfamart Jambi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, berhasil diungkap jajaran Polresta Jambi. Tiga tersangka ditangkap, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS (32), AM (46), dan AH (40). Dalam proses penangkapan, AS terpaksa ditembak pada bagian kaki karena berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap aksi pencurian yang diduga telah dilakukan berulang kali.

“Yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian dan belum tertangkap. Baru kali ini berhasil diamankan. Yang bersangkutan juga merupakan residivis,” ujar Ananto.

Aksi pembobolan Alfamart Jambi tersebut terjadi pada 13 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Para pelaku masuk ke dalam gerai dengan cara melubangi tembok bagian belakang minimarket menggunakan alat bor.

Aksi tersebut menyebabkan PT Sumber Alfaria Trijaya mengalami kerugian sekitar Rp34,91 juta.

Kapolsek Jambi Timur AKP Deddy Wardana Gaos, S.H., menjelaskan pembagian peran masing-masing tersangka.

AS disebut berperan mengajak pelaku lainnya, merusak tembok, serta mengambil barang dari dalam gerai. AM membantu pelaksanaan pencurian, sedangkan AH bertugas memantau situasi di sekitar lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, AS dan AM mengaku telah tiga kali membobol Ruko Alfamart Sijenjang.

Keduanya juga mengaku terlibat dalam pencurian di Ruko Wallet Sijenjang dan sebuah toko bangunan. Sementara AH mengaku baru satu kali terlibat dalam pencurian di Alfamart tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan dari Polsek Jambi Timur, Resmob Polda Jambi, dan Polres Batanghari berhasil menemukan persembunyian para pelaku.

Penggerebekan dilakukan di Perumahan Edelweiss, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, pada Jumat 11 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat hendak diamankan, AS mencoba melarikan diri dan melawan petugas.

Perlawanan tersebut menyebabkan seorang anggota polisi mengalami luka pada pipi kanan serta goresan pada tangan kanan.

“Pada saat tim melakukan penggerebekan di tempat pelaku berada, pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga mengakibatkan salah seorang anggota terluka,” kata Deddy.

Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki AS.

Ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Jambi Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit telepon seluler, rekaman CCTV, satu alat bor, rokok, rokok elektrik, susu Dancow, dan sweater.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) huruf e, f, dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial DD. Polisi telah menetapkan DD sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).(Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']