DETEKSI.co-Siak, Sindikat SIM palsu Riau yang diduga beroperasi lintas wilayah berhasil dibongkar Polres Siak. Polisi menangkap delapan tersangka dan mengungkap sekitar 500 Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang diduga telah beredar di sejumlah daerah di Provinsi Riau.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan sindikat tersebut telah beroperasi sejak Juni 2026. Pengungkapan dilakukan secara bertahap mulai akhir Agustus hingga awal September 2026.
Dalam konferensi pers di Siak, Selasa (15/9/2026), Sepuh menjelaskan bahwa pemalsuan dilakukan dengan mengubah data SIM menggunakan perangkat digital.
Pengeditan data dilakukan di sebuah toko di Kota Pekanbaru. Setelah data diubah, SIM palsu dicetak dan kemudian diserahkan kepada pemesan.
Polisi mengamankan delapan tersangka dalam pengungkapan tersebut. Selain itu, petugas menyita puluhan lembar blangko SIM serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi SIM palsu.
“Sedikitnya 33 lembar SIM palsu telah diedarkan di wilayah hukum Kabupaten Siak, serta sekitar 500 lembar SIM palsu yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau,” kata Sepuh didampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais.
Polres Siak masih mendalami daerah lain yang diduga menjadi sasaran peredaran SIM palsu tersebut.
Penyidik menemukan pembagian peran dalam jaringan tersebut. Para tersangka diduga memiliki tugas berbeda, mulai dari menyediakan bahan, mengedit data, mencetak SIM, hingga memasarkannya kepada calon pembeli.
Penawaran jasa pembuatan SIM palsu dilakukan melalui sejumlah platform. Pelaku menggunakan pesan dan status WhatsApp, marketplace Facebook, serta perantara untuk mencari pemesan.
Harga yang ditawarkan berbeda sesuai jenis SIM. SIM A dipatok Rp750 ribu, SIM C Rp550 ribu, SIM B1 Rp1,2 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta, sedangkan SIM B2 Umum mencapai Rp1,7 juta.
Modus yang digunakan cukup sederhana. Calon pembeli diminta mengirimkan foto dan kartu tanda penduduk (KTP) kepada pelaku.
Data identitas dan foto tersebut kemudian diedit menggunakan aplikasi digital. Pelaku juga menambahkan kode batang atau barcode agar SIM palsu terlihat seperti dokumen resmi.
“Pelaku meminta pembuat SIM untuk mengirimkan foto dan KTP. Selanjutnya pelaku akan mengedit identitas dan foto dengan menggunakan aplikasi, tambahkan teks dan kode barcode,” ujar Sepuh.
Menurutnya, barcode tersebut dibuat agar ketika dipindai dapat menampilkan data identitas pemilik SIM beserta logo Korlantas Polri.
Setelah proses pengeditan selesai, hasilnya dicetak menggunakan printer berwarna pada kertas stiker bening yang disesuaikan dengan ukuran SIM.
Cetakan tersebut kemudian ditempelkan pada blangko atau kartu SIM bekas. Kartu bekas terlebih dahulu dibersihkan dengan menghapus identitas pemilik sebelumnya.
Polres Siak menjerat para tersangka menggunakan Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan dan wilayah peredaran SIM palsu lainnya di Riau.
Polisi juga memburu satu tersangka lain berinisial R alias K. Tersangka tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Ril)


